Menteri PU Rombak 6 Jabatan Eselon 1 Pasca-OTT KPK di Sumut

Menteri PU Rombak 6 Jabatan Eselon 1 Pasca-OTT KPK di Sumut

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merotasi enam pejabat tinggi setingkat eselon 1 sebagai tindak lanjut dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat kementerian dan dinas PU di daerah.

Rotasi jajaran pejabat eselon 1 Kementerian PU ini dilakukan untuk mengurangi kebocoran anggaran dan meningkatkan efisiensi belanja infrastruktur.

“Arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, kebocoran dan pemborosan harus dihentikan. Kementerian PU berkomitmen menjalankan langkah-langkah strategis sejalan dengan arahan tersebut,” kata Dody, dikutip Sabtu (5/7).

Dody menambahkan perombakan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya pembenahan kelembagaan di Kementerian PU. "Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan pemerintahan sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya, dilansir Antara.

Berikut nama enam pejabat Kementerian PU yang baru dilantik:

1. Wida Nurfaida, sebelumnya Direktur Pembangunan Jalan, Ditjen Bina Marga, dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian PU.

2. Dwi Purwantoro sebelumnya Direktur Sungai dan Pantai, Ditjen SDA, dilantik sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

3. Maulidya Indah Junica, sebelumnya Direktur Jenderal Prasarana Strategis, dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kementerian PU.

4. Bisma Staniarto, sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dilantik sebagai Direktur Jenderal Prasarana Strategis.

5. Boby Ali Azhari dilantik sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi.

6. Apri Artoto dilantik sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Kelima orang ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni lalu, atas dugaan memuluskan proyek senilai total Rp 231,8 miliar.

Kelima orang itu adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan. (*)