Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) kembali diciduk KPK begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Saat penangkapan, mantan pejabat tinggi MA itu baru saja keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
KPK menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari. Nurhadi ditangkap karena terjerat kasus baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” tandas Budi, dikutip Antara.
Sebelumnya, Nurhadi telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan terkait kasus suap dan gratifikasi pada 10 Maret 2021 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.
Eks pejabat MA itu telah menjalani eksekusi vonis mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 7 Januari 2022, sebelum akhirnya mendapatkan status bebas bersyarat pada Ahad kemarin. (*)