Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Lagi oleh KPK, Diduga Terkait TPPU

Jawa Barat, TPPU, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Lagi oleh KPK, Diduga Terkait TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tak lama setelah ia dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).

Terkait Dugaan Pencucian Uang di Lingkungan MA

Penahanan terbaru terhadap Nurhadi disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," jelas Budi.

Sebelumnya, Nurhadi telah menjalani vonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di MA.

Dalam perkara tersebut, ia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, serta gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang tengah berperkara.

Kuasa Hukum Nurhadi Nilai Penahanan Langgar HAM

Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi, menilai langkah penahanan kliennya oleh KPK merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Ia mempertanyakan mengapa dugaan kasus TPPU ini tidak digabung dengan kasus sebelumnya.

"Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia. Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan," kata Maqdir saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/6/2025).

Maqdir mengungkapkan bahwa ia menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi dasar penahanan kembali Nurhadi.

Namun, menurutnya, kasus ini bukan merupakan temuan baru, melainkan bagian dari proses hukum yang seharusnya sudah ditangani sejak awal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Penahanan Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK Dinilai Melanggar HAM