DPR Belum Bahas Aturan Royalti Lagu yang Bikin Heboh, Pencipta Lagu Merana?

Isu mengenai polemik royalti lagu belakangan ini kian ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pembahasan mengenai peraturan royalti belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Belum, belum. Kalau yang sudah pasti tahun 2025, dia (soal royalti) tidak masuk prolegnas prioritas. Saya belum cek apakah masuk di dalam prolegnas sampai lima tahun," jelas Doli, Rabu (20/8).
Doli juga mengakui bahwa Baleg akan meninjau kembali kasus-kasus terkait royalti yang sempat menjadi sorotan publik, seperti kasus Agnez Mo.
Ia berpendapat bahwa perlu dilakukan kajian ulang terhadap Undang-Undang Hak Cipta atau bahkan mempertimbangkan adanya undang-undang baru yang khusus mengatur hubungan antara pencipta, penyanyi, dan publik terkait hak cipta.
Menurutnya, perlu ada aturan yang jelas agar tidak ada pengambilan hak secara sepihak.
"Intinya adalah jangan sampai ada terjadi pengambilan hak. Kemudian, yang kedua, lagu-lagu Indonesia itu harusnya didengar oleh masyarakat secara luas tanpa ada pembatasan dan segala macam," tandasnya.