Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

KOMISI III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Nantinya, sejumlah pihak akan diundang untuk dimintai masukan terkait dengan RUU tersebut. ? "Terkait dengan KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8). ? Politisi Gerindra itu menegaskan pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. "Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," tegas dia. ? Selain itu, lanjut dia, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat.
?RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang disorot publik. Pasalnya, sejumlah lembaga hukum dan masyarakat sipil menilai pembahasan RUU KUHAP tidak transparan hingga membuat polisi terlalu kuat serta berpotensi menyalahgunakan wewenang.
Sejauh ini, Komisi III telah mengundang organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk membahas RUU KUHAP.(Pon)