Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, aturan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur di Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau revisi KUHAP.
"Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/7).
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan aturan penyadapan akan dibahas dalam undang-undang khusus. Namun, dia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dibahas.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu," ujarnya.
Menurutnya, Komisi III akan melakukan uji publik dan menggandeng partisipasi masyarakat ketika membahas undang-undang terkait penyadapan.
Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah. (Pon)