RUU Perampasan Aset 'Disandera' KUHAP? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dasco menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena materi perampasan aset tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan KUHAP.
“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco, Rabu (25/6).
Pendekatan ini bertujuan untuk mengkompilasi secara menyeluruh dan harmonis pengaturan perampasan aset setelah RUU terkait lainnya rampung dibahas. Menurut Dasco, hal ini akan memastikan satu undang-undang yang menangani isu aset dapat berjalan efektif dan sinergis.
"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra .
RUU Perampasan Aset terus menuai perdebatan publik, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Sejumlah pihak khawatir bahwa ketentuan ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan.
Namun, pemerintah dan sebagian anggota DPR berpendapat bahwa RUU ini krusial untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang, yang kerap terhambat karena pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.
Penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga revisi RUU KUHAP dan KUHP selesai diharapkan dapat menghasilkan substansi yang lebih komprehensif dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan hukum lainnya, sebagai bagian dari reformasi hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.