KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal Sarjana Hukum dalam RUU KUHAP

Johanis Tanak

Johanis Tanak

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” kata Tanak saat dihubungi pada Jumat, 30 Mei 2025.

Johanis Tanak

Johanis Tanak

Karena, kata dia, saat ini penyelidik maupun penyidik tidak disarankan S-1 ilmu hukum. Sedangkan, lanjut dia, advokat, jaksa dan hakim sudah disyaratkan minimal berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum.

Selain itu, Tanak juga mengusulkan RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.

"Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, Tanak mengatakan tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. Termasuk, lanjut dia, tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara.

Kemudian, Tanak mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor. Menurut dia, hal tersebut diusulkan agar diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.

"Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," pungkasnya.(Ant)