KPK 'Dibuang' dari Pembahasan DIM RUU KUHAP, Ada Apa?

KPK 'Dibuang' dari Pembahasan DIM RUU KUHAP, Ada Apa?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh pemerintah.

“Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

KPK hingga saat ini sedang mengkaji RUU KUHAP tersebut bersama para pakar. Kajian ini difokuskan untuk membandingkan draf RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua UU KPK.

Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP pada 23 Juni 2025. Uniknya, dalam acara penandatanganan tersebut, pimpinan KPK tidak terlihat hadir.

Padahal, sejumlah pejabat penting seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut hadir dan menandatangani naskah tersebut.

Saat ini, RUU KUHAP sedang dibahas sebagai RUU prioritas 2025 oleh Komisi III DPR RI dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI sendiri telah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin DIM RUU KUHAP pada Kamis (10/7).

Selanjutnya, pada Senin (21/7), dijadwalkan penyerahan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panja, yang akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja.