Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Komisi III DPR RI menyetujui mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang purna tugas pada Februari 2026.
Keputusan itu diambil usai uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menanyakan kepada anggota lainnya apakah setuju dengan keputusan tersebut.
"Apakah disepakati? Sekali lagi disetujui?" ujarnya.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Sebagai informasi, MK mengajukan Inosentius Samsul sebagai calon tunggal hakim MK yang akan menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki purna tugas.
Hal ini berdasarkan pemberitahuan MK tentang Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Januari 2026. Seperti yang tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun. (Pon)