DPR Sahkan Inosentius Samsul jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Fit and proper tes calon tunggal Hakim MK, Inosentius Samsul
Fit and proper tes calon tunggal Hakim MK, Inosentius Samsul

 Inosentius Samsul disetujui jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Pengesahan Inosentius dilakukan dalam paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, pada Kamis, 21 Agustus 2025. 

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Saan Mustopa.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan Inosentius Samsul pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

"Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025," ucap Habiburokhman.

"Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S," lanjut Habiburokhman.

Setelah itu, Cucun bertanya kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu. Para anggota kompak setuju Inosentius Samsul gantikan Arief Hidayat menjadi Hakim MK.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Cucun yang dijawab setuju oleh para anggota.

Ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memiliki misi bahwa tak akan membuat putusan yang menimbulkan kontroversi.

Untuk itu, dia mengaku bakal meningkatkan kualitas putusan yang bersifat mudah dipahami, dapat dilaksanakan, dan mampu menjadi solusi.

"Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun," kata Inosentius.

Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi harus tetap terpercaya dan akuntabel. Menurut dia, merdeka yang dimaksud adalah MK harus bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu.

Calon hakim MK, Inosentius Samsul

Calon hakim MK, Inosentius Samsul

Selain itu, menurut dia, MK juga harus bebas dari asumsi bahwa MK adalah selalu benar dan DPR tak menghasilkan UU yang berkualitas. Dia menilai cara berpikir seperti itu pun harus dibenahi.

"Terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu. Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu," kata dia.