Royalti Musik Restoran Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Begini Cara Hitungnya

royalti musik, restoran, Mie Gacoan, Restoran, Royalti musik, royelti musik restoran, Royalti Musik Restoran Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Begini Cara Hitungnya

Isu pembayaran royalti musik untuk bisnis nonmusik, khususnya kafe dan restoran, kembali mencuat usai Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Petinggi bisnis restoran dengan jargon "Mie Pedas Nomor Satu di Indonesia" tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta pada Kamis (24/7/2025).

Ira diduga tidak membayar royalti musik atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan Bali.

Ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran, seperti dilaporkan pada Senin (21/7/2025).

Gerai Mie Gacoan paling banyak terletak di Kota Denpasar. Sebagian di antaranya buka selama 24 jam. Selagi pelanggan mengantre dan menikmati makanan, alunan lagu-lagu akan diputar bergantian di gerai Mie Gacoan.

Tarif royalti musik yang semestinya dibayar pihak Mie Gacoan Bali mencapai miliaran rupiah yang menjadi tanggung jawab direktur perusahaan.

Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

"Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali satu tahun dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," kata Kombes Pol. Ariasandy.

Jangan putar musik jika tak mau kena royalti

Berkaca pada kasus royalti musik Mie Gacoan Bali, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengimbau para pebisnis kafe maupun restoran untuk menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Yusran menjelaskan, aturan terkait royalti musik telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam UU yang mengatur tentang royalti musik di Indonesia tersebut, pencipta lagu dan musik dapat mengatur mekanisme pembayaran royalti kepada mereka melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

royalti musik, restoran, Mie Gacoan, Restoran, Royalti musik, royelti musik restoran, Royalti Musik Restoran Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Begini Cara Hitungnya

Wagyu Beef, makanan di Nube9 Sky Lounge & Golf SCBD.

"Sekarang, semua lini masyarakat harus tahu bahwa memutar lagu di tempat usaha, baik kecil maupun besar, ada cost-nya, ada biayanya," kata Yusran.

Pasalnya, tak sedikit pelaku usaha yang langsung bertanya kepada PHRI terkait pembayaran royalti musik, imbas kasus royalti musik di Mie Gacoan Bali.

"Jawaban kami ya simpel. Kan sudah ada undang-undangnya, kalau mau pakai lagu ya bayar. Gitu aja," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Berapa tarif royalti musik yang wajib dibayar restoran?

Pelaku usaha wajib tahu besaran tarif royalti musik yang wajib dibayar saat memutar lagu-lagu musisi Tanah Air di kafe maupun restoran.

Yusran mengingatkan para pebisnis restoran untuk tidak menganggap enteng kejadian ini, melainkan mempelajari kewajiban membayar royalti musik bagi pemilik restoran.

"Yang selalu menjadi substansi permasalahan itu bahwa pemahaman masyarakat terkait masalah royalti ini masih beragam, apalagi di era digital ini karena banyak sumber yang dengan mudah mereka dapatkan, menjadi suatu yang bias," kata Yusran.

Menurut Yusran, tidak semua lapisan masyarakat memahami peraturan UU terkait pembayaran royalti musik sehingga tanpa disadari, kerap terjadi pengabaian aturan yang memicu timbulnya sanksi tegas akibat pelanggaran UU.

PHRI juga menyoroti mahalnya penetapan tarif terkait royalti musik di restoran, mengingat biayanya dihitung berdasarkan jumlah kursi, bukan sekadar penghasilan bersih si pemilik bisnis.

Pasalnya, pemilik kafe maupun restoran wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

Artinya, satu restoran yang memutar lagu atau musik wajib membayar royalti sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun.

Aturan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait musik dan Lagu.

"Padahal belum tentu semua kursi di restoran terisi penuh, sementara target royalti musik ini adalah semua pengguna lagu. Cakupannya luas," ujar Yusran.

"Kita enggak bisa lihat dalam satu atau dua hari. Kita bisa melihat pendapatan restoran itu setidaknya dalam satu tahun, kondisinya menguntungkan atau tidak," tambahnya.

royalti musik, restoran, Mie Gacoan, Restoran, Royalti musik, royelti musik restoran, Royalti Musik Restoran Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Begini Cara Hitungnya

Buku menu dim sum di Islamic Centre Canteen, di lantai 5 Masjid Ammar and Osman Ramju Sadick, Wan Chai, Hong Kong.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko menuturkan, aturan tersebut tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung, dilaporkan pada Senin (28/7/2025).

Berdampak pada harga produk

Tarif royalti musik untuk kafe dan restoran sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun bisa berdampak pada kenaikan harga makanan dan minuman yang dijual.

"Kalau dia menjadi fixed cost seperti sekarang, tentu kan menjadi cost tetap, restoran harus menyesuaikan harga produknya, tetapi enggak bisa semudah itu," ucap Yusran.

Sebab, pihak restoran harus pintar-pintar menghitung tarif royalti musik berdasarkan jumlah kursi, meski kapasitas restoran tidak selalu penuh.

"Apalagi sekarang ini hotel dan restoran lagi carut-marut, gimana caranya dia (pebisnis) mau menata jumlah kursi, okupansinya saja mungkin cuma 40 persen," lanjut Yusran.

Minimnya pengetahuan sejumlah pelaku usaha terhadap tarif royalti musik di restoran, menurut Yusran, bisa menjadi masukan bagi pemerintah.

Pemerintah seharusnya melihat ketimpangan aturan UU dengan implementasi di bisnis kafe dan restoran yang jumlahnya tidak sedikit.

Belum lagi, kata Yusran, salah satu asosiasi pemusik Indonesia juga mengaku banyak pemusik kecil yang menggantungkan hidupnya dari bisnis hotel, restoran, dan kafe.

"Sebenarnya, pada saat tempat usaha memutar lagu, ada nilai promosi di sana. Belum tentu lagu yang diputar di tempat usaha disukai oleh tamu atau tamu suka dengan lagunya," kata Yusran.

"Jadi sebenarnya harus tercipta solusi di ruang publik untuk mencari jalan keluar yang tidak hanya menguntungkan satu sisi," sambung dia.

Yusran mengaku, PHRI telah mencoba menjembatani pebisnis kafe dan restoran seputar pembayaran royalti musik.

"Tetapi asosiasi tidak bisa memaksa bisnis untuk melakukan itu. Semuanya kembali kepada pemilik usaha," kata dia.