Pemkab Banyuwangi Tegaskan di Paripurna: Tak Ada Kenaikan PBB-P2, Ini Penjelasannya

Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi akhirnya dijawab langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Lewat pengajuan rapat paripurna ke DPRD, Pemkab menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2, baik pada 2025 maupun 2026.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan permohonan rapat paripurna sebagai tindak lanjut atas konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini merupakan tindak lanjut sesuai hasil konsultasi Pemkab Banyuwangi bersama Pansus DPRD ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Guntur di Banyuwangi, Rabu, 20 Agustus 2025 dikutip Antara.
Komitmen Terapkan Multitarif
Menurut Guntur, Pemkab Banyuwangi sejak awal tidak pernah berniat menaikkan tarif PBB-P2. Sebaliknya, pihaknya memastikan penerapan sistem multitarif tetap dipertahankan.
"Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak pernah berniat menaikkan PBB-P2, alhamdulillah kami sudah menyampaikan ke Kemendagri bersama Pansus DPRD," tegasnya.
Ia menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagaimana ketentuan semula, yaitu multitarif sesuai Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024. "Dengan demikian tidak ada opsi single tarif alias tidak akan ada perubahan Pasal 9 tersebut," jelas Guntur.
Evaluasi Kemendagri dan Surat Terbaru
Guntur mengungkapkan bahwa pada 25 Juli 2025, Kemendagri sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/ yang meminta Banyuwangi mengubah Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 dari multitarif menjadi single tarif.
Namun, Pemkab Banyuwangi menolak opsi tersebut. "Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen tidak menaikkan PBB-P2 dengan cara memberikan stimulus kepada masyarakat," kata Guntur.
Komitmen itu, lanjut dia, tercermin dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 yang menyatakan tidak ada kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam surat itu, tarif PBB-P2 dikembalikan kepada kewenangan daerah masing-masing.
"Dengan adanya SE yang baru ini, Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyampaikan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD, alhamdulillah disetujui oleh Kemendagri," tutur Guntur.
Tidak Ada Beban Tambahan untuk Warga
Dengan kepastian tersebut, masyarakat Banyuwangi dipastikan tidak akan menanggung beban tambahan dari PBB-P2. Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk stimulus dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi warga.