Jatim Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Jadi Insyaallah akan ada dua kali, periode Juli - Agustus - September, dan periode Oktober - November - Desember," kata Khofifah dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Dia mengatakan, nantinya program pemutihan berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB Progresif.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan dari sisi denda keterlambatan, tetapi juga dimudahkan dalam proses alih kepemilikan kendaraan yang selama ini sering terkendala karena biaya BBN II yang cukup besar.
Serta, memperoleh insentif tambahan melalui pembebasan PKB Progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu yang biasanya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Selain itu, ditargetkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB untuk 390.000 kendaraan, serta pembebasan PKB progresif untuk 3.000 kendaraan senilai lebih dari Rp 3,9 miliar.