Lulus Seleksi PPPK Kemenag 2025? Ini Jadwal dan Syarat Dokumen

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Senin, 30 Juni 2025.
Sebanyak 17.154 pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk formasi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Kemenag pada tahun anggaran 2024.
Peserta Lulus PPPK Harus Isi DRH dan Unggah Berkas
Dikutip dari laman resmi Kemenag, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan.
Proses ini dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun jadwal pengunggahan dokumen dapat dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
Apa Saja Dokumen yang Harus Diunggah?
Berikut ini adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta seleksi PPPK Kemenag saat proses pemberkasan dan pengisian DRH:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan mengenakan pakaian formal
- Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri
- Transkrip nilai atau transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi IPK bagi lulusan luar negeri
- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mencantumkan nama dan tempat/tanggal lahir yang ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000
- Surat Pernyataan lima poin sesuai format Lampiran III, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pengisian DRH
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, diterbitkan paling lambat Juli 2025
- Surat bebas narkoba yang diterbitkan paling lambat Juli 2025
Baca juga:
Pentingnya Memenuhi Tenggat Waktu
Peserta yang tidak mengisi DRH dan/atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
“Pastikan mengisi DRH dan melakukan pemberkasan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tapi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi dokumen hingga batas waktu, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri,” tegas pengumuman tersebut.
Peserta juga diimbau untuk memahami dan mengecek seluruh dokumen dengan teliti, karena kelalaian dalam membaca pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Kemenag