Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di https://sscasn.bkn.go.id

PPPK, pppk 2024, PPPK 2024 Tahap 2, kode kelulusan PPPK 2024 tahap 2, Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di https://ids.alongwalker.co/media/id/aHR0cHM6Ly9zc2Nhc24uYmtuLmdvLmlk/95bfb1cfc7b646be5a570f7edd771525.jpg

Kabar baik datang bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil seleksi yang dimulai pada Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025.

Pengumuman ini menjadi penentu akhir dalam seluruh rangkaian seleksi PPPK yang telah berlangsung sejak April hingga Mei 2025. Hasilnya akan menunjukkan siapa saja peserta yang dinyatakan lulus dan berhak menempati formasi sesuai jabatan serta lokasi yang dilamar.

Peserta dapat mengakses hasil kelulusan dengan login ke akun SSCASN masing-masing melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pada halaman akun, akan muncul kode tertentu yang menggambarkan status kelulusan.

Arti kode hasil seleksi PPPK Tahap 2

Secara keseluruhan, terdapat 11 kode hasil seleksi yang digunakan oleh BKN. Setiap kode memiliki arti penting yang perlu dipahami peserta agar dapat mengetahui status kelulusan mereka secara tepat.

Berikut penjelasan dari masing-masing kode:

P: Peserta memenuhi ambang batas nilai seleksi.

PR1: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang termasuk dalam kebutuhan khusus.

PR2: Non-ASN yang termasuk dalam kebutuhan khusus.

L: Lulus seleksi PPPK.

L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dari formasi berbeda.

L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda, misalnya dari formasi umum ke kebutuhan khusus.

TL: Tidak lulus seleksi.

TL1: Khusus peserta dari formasi dosen yang tidak memenuhi ambang batas pada salah satu subtes.

TMS: Tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi dari instansi (umumnya berlaku pada tenaga kesehatan).

TH: Tidak hadir saat ujian berlangsung.

A: Peserta dari formasi teknis bersertifikat kompetensi yang mendapatkan tambahan nilai maksimal 25 persen.

Peserta yang memperoleh kode L, L-2, atau L-3 dinyatakan lulus seleksi dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahapan selanjutnya bagi yang lulus

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah:

-Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui akun SSCASN.

-Pengumpulan dokumen administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Sementara itu, peserta yang belum berhasil lolos diimbau untuk tetap memantau informasi resmi pemerintah terkait peluang seleksi selanjutnya.

BKN juga mengingatkan agar peserta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Seluruh proses seleksi PPPK diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya.