KPK: Agensi Haji Lobi Kemenag Usai RI Dapat 20.000 Tambahan Kuota

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan agensi perjalanan haji melobi Kementerian Agama (Kemenag) setelah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

“Nah, mereka lalu hubungi Kementerian Agama, gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Asep menjelaskan para agensi perjalanan haji tersebut tidak melobi secara personal ke Kemenag, tetapi melalui asosiasi-asosiasi.

Menurut dia, asosiasi agensi perjalanan haji menghubungi dan melobi Kemenag untuk membicarakan tindak lanjut terhadap 20.000 kuota tambahan haji.

“Mereka ini, asosiasi ini, berpikirnya ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tutur dia.

Para asosiasi ini memandang bila 20.000 kuota tambahan haji dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hanya mendapatkan alokasi delapan persen saja.

“Mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nah, nilainya akan lebih kecil,” ujarnya.

Maka dari itu, lobi para asosiasi ke Kemenag dinilai sebagai upaya agar pembagian kuota haji tambahan dapat diubah dengan menambah kuota haji khusus.

Sebelumnya KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)