Pasca Penggeledahan, KPK: Pemanggilan Yaqut Tunggu Jadwal Penyidik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan Yaqut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK
“Walaupun demikian, dia (Yaqut) akan dipanggil oleh penyidik KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, rumah Yaqut sempat digeledah oleh penyidik KPK pada 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” kata Setyo.
Namun, ketika ditanya soal temuan uang tunai, ia hanya menegaskan ada beragam barang yang diamankan.
“Ya ada juga barang-barang lain-lain. Itu pasti ada, tetapi detail spesifikasinya itu ada di Deputi Penindakan dan Eksekusi, atau Direktur Penyidikan. Silakan dikonfirmasi saja,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan dari Yaqut pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini tidak hanya disorot KPK, tetapi juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya mengungkap adanya kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya harus diperuntukkan bagi jamaah haji reguler. (ANTARA)