Pemanggilan Pertama Khofifah Keluar Negeri Wisuda Anaknya, KPK Jadwalkan Ulang

KPK batal meminta keterangan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim 2021–2022.
Alasannya, Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya saat pemanggilan pertama pada Jumat lalu. Lembaga antirasuah kini sedang menjadwalkan pemanggilan ulang Gubernur Jatim itu.
“Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
KPK berharap jadwal pemanggilan kedua yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah. "Kami berharap jadwalnya bisa klop," ujar Budi.
"Sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” imbuh Jubir KPK itu, dikutip Antara.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokmas Jatim. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)