Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Pembatas Tol di Kunciran

kecelakaan, kecelakaan lalu lintas, Lamborghini, video viral, aturan berkendara, supercar, Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Pembatas Tol di Kunciran

Sebuah mobil mewah Lamborghini mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Kunciran, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (17/8/2025) pagi.

Insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Km 15+200 arah Serpong, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang.

Mobil berkelir putih itu dikemudikan oleh pria berinisial ES (37). Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

kecelakaan, kecelakaan lalu lintas, Lamborghini, video viral, aturan berkendara, supercar, Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Pembatas Tol di Kunciran

Ilustrasi tol Solo-Yogyakarta yang dioperasikan fungsional saat Lebaran 2024

Salah satu roda belakang copot, ban depan kanan robek, dan bodi mobil bagian kanan ringsek.

Bumper depan tampak hancur, sementara kap mesin dalam kondisi terbuka. Mobil juga terlihat melintang di bahu jalan tol sebelah kanan.

Benturan yang cukup keras turut menyebabkan kerusakan pada pembatas jalan tol.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, polisi memastikan bahwa pengemudi akan dikenai sanksi administratif.

“Sanksi membayar sarana jalan yang rusak ke pengelola tol, akan dihitung oleh pengelola tol,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Selain sanksi administratif, pengemudi juga dapat dikenai tilang apabila terbukti tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Besok Selasa (atau) Rabu akan dipanggil klarifikasi oleh (unit) Laka Tangerang Kota,” lanjut Ojo.

kecelakaan, kecelakaan lalu lintas, Lamborghini, video viral, aturan berkendara, supercar, Ini Sanksi Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Pembatas Tol di Kunciran

Sebuah mobil Lamborghini mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Kunciran, Tangerang, Minggu (17/8/2025) pukul 10.15 WIB.

Sementara itu, penyebab kecelakaan diduga karena pengemudi kehilangan kendali atas kendaraan.

“(Penyebab kecelakaan) out of control,” ujar Ojo.

Sebagai informasi, kewajiban pengguna jalan tol dalam mengganti kerusakan fasilitas jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pada Pasal 86 ayat (3).

Disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian badan usaha jalan tol apabila terjadi kerusakan akibat kesalahan pengguna, namun tidak diatur soal nominalnya. Berikut fasilitas yang patut diganti:

  • bagian-bagian jalan tol,
  • perlengkapan jalan tol,
  • bangunan pelengkap jalan tol, dan
  • sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!