Bahaya Anak di Bawah Umur Mengendarai Sepeda Motor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat, 2 Mei 2025.
Keputusan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) No. 43/PK.03.04/KESRA, yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan peserta didik di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini menegaskan pelajar yang belum cukup umur atau tak memiliki SIM harus menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisiknya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menanggapi positif putusan ini, mengingat pengemudi di bawah umur sejatinya belum legal mengendarai kendaraan bermotor.
"Tentu saja dengan begitu, mereka belum tau tindakan baik dan buruk dalam mengemudi. Disamping itu, kebijakan pelarangan penggunaan motor ke sekolah juga harus didukung para stakeholder terkait, tidak bisa sendirian," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (4/5/2025).
"Misalnya Pemda atau Kemenhub untuk membenahi transportasi massal. Jadi diberikan alternatif, jangan diputus (moda transportasinya) tanpa memberikan solusi atau jalan keluar. Mereka kan pakai motor karena tidak ada transportasi masal atau kurang layak," lanjut dia.
Pada kesempatan terpisah, pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto juga menjelaskan bahwa ada alasan batas minimum usia mendapatkan SIM yaitu 17 tahun. Hal ini berkaitan erat dengan kematangan berpikir, kemampuan mengendalikan emosi, serta sikap di jalan raya.
Sementara itu, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menyebut, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” katanya.
Namun demikian, bukan berarti semua pengemudi muda sudah benar-benar siap. Kurangnya terhadap pendidikan dan pelatihan mengemudi yang memadai membuat usia 17–20 tahun jadi kelompok paling rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell lagi.