Benarkah Sepeda Motor Bakal Dikenakan Cukai?

DJBC, cukai sepeda motor, bea cukai, Ditjen Bea dan Cukai, cukai motor, Cukai Sepeda Motor, Benarkah Sepeda Motor Bakal Dikenakan Cukai?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan setelah muncul wacana mengenai kemungkinan penerapan cukai terhadap sepeda motor.

Cukai selama ini diberlakukan pada barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat, seperti rokok dan minuman beralkohol.

Dalam konteks sepeda motor, penerapan cukai digagas untuk mendorong pengurangan kendaraan bermotor pribadi, mendorong peralihan ke transportasi umum, serta menekan polusi.

Wacana ini memicu pro dan kontra yang cukup tajam. Di satu sisi, para aktivis menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah progresif untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan mengurangi beban kemacetan.

Di sisi lain, banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada motor untuk kegiatan sehari-hari.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, mengatakan, saat ini sepeda motor belum dikenakan cukai. Walaupun sepeda motor dan batu bara termasuk dalam daftar topik kajian yang dilakukan DJBC. 

“Dapat kami sampaikan bahwa kajian mengenai cukai itu menjadi salah satu tugas internal dari Bea dan Cukai untuk membuat kajian setiap tahun. Paling tidak dua topik yang kita kaji. Kajian itu sifatnya internal, jadi bukan untuk di-publish, dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan,” ujar Askolani, dalam siaran langsung konferensi pers APBN KITA, Rabu (30/4/2025).

“Jadi mohon dipahami teman-teman sekalian, yang menulis bahwa kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara, yang disampaikan ke teman-teman sekalian, itu kami sampaikan tidak ada. Jadi confirmed ya, jadi tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” kata dia.

“Dan kita tahu ekstensifikasi cukai ada mekanismenya. Bahkan kalau kita akan melakukan ekstensifikasi cukai, sesuai dengan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan Undang-Undang APBN tiap tahun secara transparan,” ucap Askolani.

“Jadi selama tidak masuk di dalam Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai. Kalaupun sudah masuk Undang-Undang APBN, kalau teman-teman melihat setiap tahun, kita juga tidak buru-buru untuk mengambil kebijakan,” kata Askolani.

“Melihat kondisi ekonomi, kondisi masyarakat, banyak yang kemudian, yang sudah kita rencanakan, tapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun itu bisa juga belum kita lakukan,” ujarnya.