Pemilik Sepeda Motor Belum Bisa Pakai e-BPKB

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan e-BPKB per Maret 2025. Penerbitan BPKB elektronik ini melibatkan seluruh jajaran Polda.
Dengan demikian, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor baru, dapat diproses dengan BPKB elektronik. Namun, program ini belum berlaku untuk sepeda motor.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan sepeda motor belum masuk ke dalam program ini.
“BPKB elektronik saat ini sementara hanya digunakan untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Pelaksanaan layanan BPKB elektronik berlaku untuk seluruh Indonesia, khususnya di tingkat Ditlantas.
“Bila nanti terdapat perkembangan mengenai BPKB elektronik ini, termasuk untuk sepeda motor, pasti akan kami sosialisasikan, sementara belum,” ucap Prianggo
Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025
BPKB elektronik sendiri memiliki sejumlah perbedaan dengan BPKB biasa, salah satunya dengan disematkannya Chip Radio Frequency Identification (RFID) dan Near Field Communication (NFC).
BPKB elektronik dapat menjamin legalitas keabsahan dengan sekuriti tinggi serta mempercepat pengecekan data secara elektronik.
“Pemilik e-BPKB dapat memiliki validasi data kendaraan bermotor secara digital pada smartphone yang memiliki teknologi NFC,” ucap Prianggo.
BPKB Elektronik sudah berlaku untuk mobil.
Pemilik kendaraan bermotor yang telah menggunakan e-BPKB dapat mengunduh aplikasi e-BPKB mobile pada smartphone Android dan IOS. Kemudian dapat memindai e-BPKB via fitur NFC, dengan menempelkan dokumen pada smartphone.
“Setelah melaksanakan scan NFC pada e-BPKB, pemilik kendaraan bermotor dapat melihat data BPKB antara lain nama pemilik, NIK pemilik, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, merek dan warna kendaraan,” ucap Prianggo.
Dengan adanya BPKB elektronik, lantas tidak membuat pemilik BPKB biasa harus beralih ke model elektronik, karena keduanya sama-sama masih berlaku secara sah