Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm Saat Naik Motor Patwal, Ini Denda Tilangnya

Dedi Mulyadi, sepeda motor, tilang, Denda Tilang, denda tilang tidak pakai helm, Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm Saat Naik Motor Patwal, Ini Denda Tilangnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta Kasatlantas Polres Bogor untuk menilang sepeda motor yang membonceng dirinya.

Mulanya, Dedi hendak menghadiri acara persemian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor. Gubernur Jawa Barat itu kemudian terjebak macet sekitar satu jam ketika hendak menghadiri peresmian universitas tersebut.

Saat itu, banyak sekali kendaraan yang ditumpangi oleh para pejabat VVIP yang tentunya menjadi prioritas untuk diutamakan.

Sebagai gubernur, dirinya merasa harus tiba lebih dahulu daripada Presiden Prabowo Subianto.

"Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm," kata Dedi, dikutip , Kamis (12/6/2025).

Seorang pengendara motor yang tidak menggunakan helm di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Selasa (16/7/2024).

Saat menumpangi motor Dishub tersebut, diakui dirinya memang tidak memakai helm. Sebab, pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tapa boncengan atau motor patwal.

“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin," kata Dedi.

Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.

Lalu berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.