Viral Pernikahan Anak di Lombok, Psikolog Ungkap 3 Risiko Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan anak di Lombok antara YL (15) dan RN (16) mendapat sorotan banyak pihak, setelah videonya viral di media sosial.
Menurut keterangan Kepala Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Januarsa Atmaja, tiga pekan sebelum video ini viral, kedua remaja tersebut telah menikah (merariq).
“Jadi kadus setempat melerai, artinya masih di bawah umur enggak boleh menikah, akhirnya anak ini dipisah oleh kepala dusun, baik yang di Beraim (tempat tinggal laki-laki) maupun di Mujur (tempat tinggal perempuan),” ujarnya, dikutip dari .
Risiko Pernikahan di Bawah Umur
1. Ketidaksiapan emosional
“Fokusnya juga masih ke diri sendiri, identitasnya belum utuh jadi mudah terbawa emosi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Senin (26/5/2025).