Orang Tua Harus Larang Anak di Bawah Umur Bawa Motor

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur masih kerap terjadi. Hal ini perlu menjadi perhatian para orang tua dalam mengawasi anak.
Belakangan ini, terjadi kecelakaan tunggal yang menyebabkan 2 anak tewas di lokasi kejadian, setelah mereka berboncengan 4 di atas satu motor dan menabrak tembok.
Kasatlantas Polresta Deli Serdang, AKP Johan Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Keempat remaja tersebut berboncengan sepeda motor dari arah Simpang Bakti 1 menuju Jalan Perbatasan di Kecamatan Lubuk Pakam.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas usia minimal seseorang bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.
Artinya, seseorang baru boleh mengendarai motor pada usia tersebut. Itu pun harus diikuti dengan edukasi, agar kompetensi berkendara yang berkeselamatan tertanam pada anak.
Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menyebut, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” katanya.
Namun demikian, bukan berarti semua pengemudi muda sudah benar-benar siap. Kurangnya terhadap pendidikan dan pelatihan mengemudi yang memadai membuat usia 17–20 tahun jadi kelompok paling rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” ucap Marcell.