Orang Tua Jadi Korban, Buku LKS SD Karawang Tetap Wajib Dibeli Meski Sudah Disubsidi

Lembar Kerja Siswa, buku LKS, DPRD Karawang, lembar kerja siswa, sekolah dasar di karawang, Orang Tua Jadi Korban, Buku LKS SD Karawang Tetap Wajib Dibeli Meski Sudah Disubsidi

Sejumlah orang tua siswa tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluhkan kewajiban pembelian paket buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai ratusan ribu rupiah untuk setiap anak.

Keluhan ini datang di tengah larangan resmi pemerintah daerah yang menyatakan bahwa buku LKS sudah disubsidi dan tidak boleh diperjualbelikan.

Ketua Gerakan Taruna Indonesia, Victor Edison, menyampaikan bahwa selama beberapa hari terakhir, pihaknya menerima banyak laporan dari orang tua siswa mengenai kewajiban pembelian buku LKS.

Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, pihak sekolah bahkan mengarahkan pembelian ke tempat tertentu.

"Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pembelian paket buku LKS karena harganya cukup tinggi, mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa," kata Victor saat dihubungi di Karawang, Minggu dikutip dari Antara.

Menurut laporan, buku LKS dijual di toko-toko buku tertentu hingga kontrakan yang dijadikan lokasi khusus untuk menjual paket tersebut.

Ironisnya, pembelian ini tetap diwajibkan, meskipun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang telah menegaskan bahwa buku LKS seharusnya diberikan gratis karena sudah dibiayai lewat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Apa Isi Aturan Resmi Pemerintah Kabupaten Karawang?

Larangan praktik jual-beli LKS tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025.

Surat tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk penjualan dan pengarahan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, serta seragam.

Instruksi ini ditujukan ke seluruh pejabat di lingkungan Disdikpora Karawang, mulai dari kepala dinas hingga kepala sekolah.

Meski demikian, praktik pungutan berkedok pembelian LKS nyatanya masih marak terjadi di awal tahun ajaran baru.

Mengapa Praktik Penjualan LKS Masih Terjadi?

Victor menilai praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Ia menyebutkan, tahun demi tahun kejadian serupa terus terulang.

"Untuk sementara ini, kami menerima laporan kewajiban pembelian buku LKS ini di SDN Nagasari 6, SDN Karangpawitan 3, dan SDN Palumbonsari 3," ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa praktik pembelian LKS tidak terjadi langsung di dalam sekolah, namun guru atau pihak sekolah secara informal mengarahkan orang tua siswa ke toko buku atau kontrakan yang menjual paket LKS tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat, DPRD Kabupaten Karawang menyatakan keprihatinannya. Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tetap tergolong pungli.

"Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan hal-hal yang kurang baik, seperti praktik pungutan liar dengan modus pembelian buku LKS," kata Dian.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan tidak terjadi praktik menyimpang tersebut.