Edukasi Berkendara: Kenapa Usia 17 Penting untuk SIM?

Surat Izin Mengemudi, keselamatan pengemudi, Edukasi berkendara, Usia Minimal SIM, Edukasi Berkendara: Kenapa Usia 17 Penting untuk SIM?

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi berbagai syarat.

Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon sudah cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental, dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Surat Izin Mengemudi, keselamatan pengemudi, Edukasi berkendara, Usia Minimal SIM, Edukasi Berkendara: Kenapa Usia 17 Penting untuk SIM?

Menjajal trek baru izin praktik bikin SIM C di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023).

Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, menyatakan bahwa pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap dewasa karena telah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, maupun mentalnya.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Namun, di usia 17 tahun, tidak semua pengendara sudah cukup dewasa atau memiliki kesadaran akan pentingnya berkendara secara aman dan bertanggung jawab.

“Hal tersebut bisa terjadi karena kebanyakan pengemudi di Indonesia kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B, dan SIM B Umum.

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Berusia 20 tahun untuk SIM B I
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B I1 Umum