Libur Tahun Baru Islam, Pelayanan SIM di Jakarta Tutup

Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM, Surat Izin Mengemudi, Libur Tahun Baru Islam, Pelayanan SIM di Jakarta Tutup

Pelayanan di Kantor Satuan Penyelanggara Administasi SIM (Satpas) DKI Jakarta akan diliburkan selama Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah pada Jumat, 27 Juni 2025.

Infomasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Instagram resmi @satpasmetrojaya, Kamis (27/6/2025).

Hari Jumat, Tanggal 27 Juni 2025 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit Satpas DKI Jakarta DILIBURKAN,” tulis keterangan Ditlantas Metro Jaya.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Sabtu, 28 Juni 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Juni 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah bisa segera melakukan perpanjangan dalam rentang waktu tersebut.

Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi yang bisa dilakukan di lokasi.