Video Pengendara Motor Lawan Arah di Bogor, Berujung Tabrak Fortuner

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengendara motor melawan arah saat sedang berkendara di ruas Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, tampak sepeda motor yang melawan arus saat kondisi lalu lintas di ruas Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, sedang ramai.
Pengendara motor yang melawan arah itu kemudian menabrak motor lain yang melaju dari arah sebenarnya dan terjatuh. Pada saat yang bersamaan, mobil Toyota Fortuner muncul hingga tabrakan pun tidak bisa dihindari.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Santi Marintan mengatakan, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai AS melaju melawan arus dari arah Tugu Kujang menuju Hotel Amaris saat kondisi lalu lintas tengah padat.
Kemudian, motor yang dikendarai AS bertabrakan dengan sepeda motor lain dari arah berlawanan sampai akhirnya keduanya terjatuh. Pada saat bersamaan, sebuah mobil Toyota Fortuner muncul lalu menabrak kedua korban.
“Korban ini kan berboncengan. Yang bawa motor luka-luka, sementara temannya yang dibonceng meninggal dunia di rumah sakit," kata Santi, dikutip dari , Minggu (1/5/2025).
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aksi lawan arah memang kerap terjadi. Para pengemudinya sering mengabaikan faktor keselamatan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang lancar.
Menurut Sony, segala sesuatu yang dipaksakan dan tidak dipikirkan secara matang, potensi kecelakaannya bisa tinggi.
“Ada beberapa perilaku yang patut dilakukan saat mengemudi jika ingin terhindar dari bahaya. Perlu diingat juga, bahwa melawan arus bukanlah hal yang beretika untuk dilakukan. Semua sudah diatur pada posisi dan jalurnya masing-masing demi keselamatan. Ketika melanggar, maka risiko kecelakaannya akan tinggi,” ujar Sony.
Sony melanjutkan, apabila mengacu pada negara tetangga yang memiliki budaya tertib yang luar biasa, ketatnya pengawasan dan tegasnya hukuman. Tak heran jika mereka mampu membangun budaya tertib dan disiplin dalam berlalu lintas yang baik.
“Ada penegakan hukum yang tegas dan tanpa toleransi bagi pelanggar dan itu kayaknya dibarengi dengan sanksi kedepannya seperti nama baik dipertaruhkan, cari kerja susah karena ini menyangkut attitude, kebiasaan seseorang. Bukan kita tidak bisa, tapi tidak mau untuk berubah. Ini yang harusnya kita malu,” kata Sony.
Kondisi flyover Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, usai terjadi cekcok antar kreator konten dengan warga yang melawan arah. Foto didokumentasikan pada Rabu (6/9/2023).
Sony juga berharap pihak kepolisian bisa lebih tegas untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“Tidak usah tunggu waktu atau hasil mitigasi, tidak usah ragu demi keselamatan bersama dan demi upaya membangun tertib lalu lintas, turun ke jalan,” ujar Sony.
Aturan dan Sanksi
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.