Viral, Video Pengendara Tinggalkan Pacarnya yang Terjatuh demi Hindari Razia

Dalam sebuah video, terlihat aksi tidak terpuji seorang pengendara motor tega meninggalkan pacarnya yang terjatuh dari boncengan demi menghindari razia polisi.
Dikutip dari Kompas.com, insiden tersebut terjadi saat razia knalpot brong yang digelar oleh Polresta Bandung di Jalan Raya Katapang-Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan, insiden pengemudi kabur saat razia tersebut benar terjadi.
"Iya, tadi ada pengendara yang sempat kabur. Kemudian ada yang jatuh, seorang perempuan dan ditinggal pengendaranya. Katanya itu pacarnya. Saat ini perempuan itu sedang kami obati," ujar Aldi dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), mengatakan, kecelakaan seringkali bersumber pada pelanggaran, sehingga ada korelasi kalau pengendara menaati peraturan, maka akan dapat menekan angka kecelakaan.
“Contoh di atas menjadi bukti, Ketika seseorang melakukan pelanggaran (knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan sebagainya) maka secara langsung ada dua hal yang akan terancam yaitu fisik dan psikis pengendara. Dan akan ada banyak pihak yang berpotensi celaka (dirinya, pembonceng, aparat dan orang-orang lain),” ucap Victor kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2026).
Victor, yang juga staf pengajar pada Program Studi Teknik Industri Institut Teknologi PLN (ITPLN), menjelaskan bahwa secara fisik, benturan dapat meningkatkan risiko luka. Sedangkan, secara psikis, pengendara cenderung menjadi tidak tenang dan kehilangan konsentrasi, sehingga sering kali mengabaikan logika, akal sehat, bahkan bertindak nekat.
“Coba kalau Dia tidak menggunakan knalpot brong dan pembonceng menggunakan helm, pasti tidak akan ada pelanggaran, tidak akan ada ketakutan, tidak ada yang melawan petugas, termasuk tidak akan ada yang celaka dan terluka. Ditambah lagi dengan aksi nekatnya akan menambah panjang masalah dan hukuman (denda/kurungan),” ucap Victor.
Victor menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan perkara sepele. Tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 212 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.”
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda sebesar Rp 4,5 juta.
Selain itu, berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000.
Victor mengatakan, aksi nekat menerabas atau mengabaikan perintah atau teguran aparat yang berwajib saat bertugas, jangan sekali-kali dilakukan. Hal tersebut adalah tindakan bodoh dan tidak keren sama sekali. Alih-alih berusaha menghindari masalah, malah justru akan mengundang potensi masalah yang jauh lebih besar.
“Sekali lagi, aksi itu tidak hanya akan membahayakan diri dan pembonceng, tetapi membahayakan pengendara lain serta dapat mencederai aparat yang bertugas. Buat aparat tidak sudah kok kalau harus melacak kendaraan-kendaraan tersebut, yakinlah kalau Kalian lolos dari razia pun, pasti Kalian akan mudah ditangkap,” ucap Victor.
Victor juga mengajak para pengendara untuk menghadapi dan siaplah bertanggung jawab, jangan jadi pengecut yang akhirnya mempermalukan diri sendiri.