Polisi Tegur Pengendara Motor Lawan Arah: Diminta Memungut Sampah

Metode yang tidak biasa diterapkan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Alih-alih memberikan hukuman tilang, Sat Pamwal Polda Metro Jaya Brigadir Candra Dwi Ariwidya justru melakukan pendekatan lebih humanis dengan meminta pelanggar mengikuti kegiatan sosial, yaitu memungut sampah di sekitar lokasi pelanggaran.
Video yang diunggah akun Instagram pribadinya bernama @candrariwidya menunjukkan ketika dirinya menegur pengendara motor yang hendak melawan arus di wilayah Saharjo Jakarta selatan. Pengendara motor tersebut juga diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan.
Tak hanya satu pengendara motor, namun ada dua pengendara yang melawan arah. Kedua pelanggar tersebut kemudian diminta turun dan bersama petugas memungut sampah plastik di trotoar.
“Mau kemana? Ya sudah surat-suratnya mana? Kan melawan arah. Nanti kalau kecelakaan bapak sendiri tidak masalah, tetapi kalau orang lain?” kata Candra, dalam video tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Candra menyebut bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pembiaran hukum, melainkan upaya untuk menumbuhkan efek jera melalui pendekatan sosial.
“Dalam situasi tersebut, saya memilih pendekatan yang lebih edukatif dan humanis dengan memberikan sanksi sosial berupa memungut sampah. Tujuannya adalah agar para pelanggar tidak hanya mengerti kesalahannya, tetapi juga merasakan langsung dampak dari pelanggaran tersebut terhadap masyarakat sekitar,” kata Candra, kepada Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari edukasi publik dan pembinaan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum serta ketertiban berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Ia menilai bahwa pemberian sanksi secara humanis dapat menjadi cara persuasif untuk mendorong masyarakat lebih taat hukum.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pelanggar memang tidak diberikan tilang, namun identitas dan kendaraan telah dicatat olehnya.
“Apabila ditemukan pelanggaran berulang, tindakan hukum akan diambil sesuai ketentuan,” kata Candra.