Awal Mula Kakek Nenek di Indramayu Gugat Cucu, Khawatir Menantu Menikah Lagi

Indramayu, Jawa Barat, jawa barat, kakek gugat cucu karena rumah warisan, cucu digugat kakeknya, kakek gugat cucu indramayu, Awal Mula Kakek Nenek di Indramayu Gugat Cucu, Khawatir Menantu Menikah Lagi, Rumah Sekaligus Usaha Keluarga, Sertifikat Atas Nama Kakek-Nenek, Kekhawatiran Kakek Jika Menantu Menikah Lagi, Cucu Disebut Meminta Digugat

— Sebuah rumah sederhana di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak jadi sorotan publik.

Bukan karena bentuk bangunannya, melainkan karena rumah itu kini jadi objek sengketa antara pasangan lansia dan cucu kandungnya sendiri.

Pasangan suami istri, Kadi dan Narti, secara resmi menggugat menantu mereka, Rastiah (37), serta dua cucunya—Heryatno (20) dan Zaki Fasa Idan (12)—ke Pengadilan Negeri Indramayu. Gugatan itu terkait kepemilikan rumah sekaligus warung nasi campur dan ikan bakar yang sudah menjadi sumber penghidupan keluarga kecil tersebut selama 15 tahun terakhir.

Yang membuat masyarakat terenyuh, salah satu pihak yang digugat adalah Zaki, cucu mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Rumah Sekaligus Usaha Keluarga

Bangunan yang disengketakan itu selama ini menjadi tempat tinggal dan mata pencaharian keluarga Suparto, anak dari Narti yang telah meninggal dunia pada 2023. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 162 meter persegi, tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, sehingga cukup strategis untuk dijadikan warung.

“Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” kata Heryatno kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Di bagian depan rumah, keluarga ini membuka warung nasi campur dan ikan bakar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sementara bagian dalam rumah terdiri dari empat kamar tidur, dapur, dan kamar mandi.

Menurut penuturan Heryatno, rumah tersebut dibangun dengan dana dan tenaga orang tuanya sendiri di atas lahan yang dulunya berupa empang. Proses pembelian lahan dilakukan pada 2008 dengan harga Rp 35 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 23 juta berasal dari Kadi dan Narti, sedangkan sisanya Rp 12 juta ditanggung oleh orang tua Heryatno, yaitu Suparto dan Rastiah.

Sertifikat Atas Nama Kakek-Nenek

Sertifikat tanah kemudian terbit pada 2010 atas nama Kadi dan Narti. Hal ini menjadi dasar hukum bagi keduanya untuk mengajukan gugatan.

Meski secara legal tanah tersebut atas nama mereka, Heryatno mengaku bahwa semasa hidup, ayahnya sempat berniat mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek. Namun niat itu ditolak.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Kekhawatiran Kakek Jika Menantu Menikah Lagi

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan, mengatakan bahwa gugatan ini bukan didasari kebencian atau niat buruk. Ia menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya tidak ingin membawa masalah ini ke pengadilan, apalagi melibatkan cucu-cucu mereka.

Namun, muncul kekhawatiran setelah Suparto meninggal dunia. Kadi dan Narti takut jika menantu mereka, Rastiah, akan menikah lagi dan tetap tinggal di rumah tersebut. Hal inilah yang membuat pasangan lansia itu memberlakukan syarat bahwa jika Rastiah menikah lagi, ia harus meninggalkan rumah.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar Ade.

Cucu Disebut Meminta Digugat

Ade mengungkapkan bahwa gugatan ke pengadilan baru dilakukan setelah Heryatno menantang agar pengosongan rumah dibuktikan secara hukum.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, Kadi dan Narti justru berada dalam tekanan batin dan merasa malu dengan pemberitaan yang berkembang saat ini.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka,” tambahnya.

Upaya Damai Gagal karena Permintaan Kompensasi

Perselisihan ini sempat mencoba diselesaikan secara kekeluargaan. Pada 18 Maret 2025, Heryatno bahkan menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan rumah. Namun, ketika Kadi dan Narti menawarkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, hal itu tidak diterima.

Pihak Heryatno disebut meminta kompensasi sebesar Rp 350 juta, jumlah yang sulit dipenuhi oleh pasangan lansia tersebut.

Ade menegaskan bahwa hubungan Kadi dan cucu-cucunya selama ini baik. Meskipun Kadi adalah ayah tiri dari Suparto, ia menyayangi dan mendukung penuh anak tirinya. Bahkan, sejak kecil, Heryatno juga pernah dirawat oleh kakek dan neneknya itu.

Di sisi lain, Saprudin, kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, menambahkan bahwa rumah yang kini ditempati pasangan lansia itu berdiri di atas tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan bisa digusur sewaktu-waktu. Tanah yang kini disengketakan adalah satu-satunya aset tetap mereka.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar Saprudin.

Ade juga menegaskan bahwa jika kliennya memang memiliki niat jahat, mereka bisa saja menjual atau menggadaikan tanah itu sejak lama.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” kata Ade.

Sementara itu, dari pihak cucu, Heryatno mengaku terkejut dengan langkah hukum yang diambil oleh kakeknya. Ia menyatakan bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi konflik besar dalam keluarga.

“Sebelumnya padahal gak ada masalah apapun,” ujarnya.

Gugatan atas rumah dan warung itu kini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Indramayu. Zaki Fasa Idan (12) tercatat sebagai tergugat ketiga, Heryatno sebagai tergugat kedua, dan Rastiah sebagai tergugat pertama.

Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasangan Kakek Nenek Gugat Cucu di Indramayu, Bermula Ketika Menantu Diminta Pindah Jika Nikah Lagi