Polisi dan Satpol PP Sosialisasikan Aturan Jam Malam Buat Pelajar di Bandung

Polisi menyosialisasikan pemberlakukan jam malam di Bandung

Polisi menyosialisasikan pemberlakukan jam malam di Bandung

Tim Gabungan jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung menyosialisasikan pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

Para pelajar dilarang berkeliaran di luar rumah setelah jam 21.00 WIB. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan sekitarnya. Dikarenakan kawasan tersebut menjadi salah satu tempat favorit remaja untuk berkumpul.

"Gubernur dan juga Pemkot Bandung untuk para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak ada berada lagi di jalanan, karena dikenakan jam malam," kata Budi, dikutip Rabu 4 Juni 2025.

Budi menambahkan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk seluruh masyarakat Kota Bandung. Polisi dan Satpol PP akan berkeliling di wilayah Kota Bandung untuk memberikan edukasi terkait aturan tersebut.

"Maka dari itu, kami hari ini sifatnya adalah mengedukasi, persuasif kepada para pelajar. Tapi sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah jam 9 malam," kata dia.

Dia menjelaskan, jajaran Polrestabes Bandung di wilayah kecamatan bersama Polsek akan melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing. Petugas gabungan akan mendatangi tempat-tempat yang biasa menjadi tongkrongan para pelajar.

"Ya yang pasti kalau untuk para Kapolsek dengan Camat dan juga Danramil nanti akan melaksanakan kegiatan yang sama, setiap hari di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pelajar di malam hari," kata Budi.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, M Farhan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam malam untuk para pelajar SD, SMP, dan SMA. 

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. 

Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung