Pajak Toyota Fortuner GR Sport 4x4, per Tahun Rp 13 Jutaan

Toyota, Fortuner 2.8 GR Sport, Pajak tahunan, test drive, pajak tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Toyota Fortuner GR Sport 4x4, per Tahun Rp 13 Jutaan

Toyota Fortuner 2.8 GR Sport 4x4 punya tampilan yang agresif dan performa yang mumpuni. Namun, bukan hanya dua poin itu yang menjadi pertimbangan masyarakat untuk membeli Fortuner.

Pajak tahunan juga menjadi salah satu pertimbangan orang untuk membeli suatu mobil. Pajak tahunan yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Uuntuk pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya adalah PKB ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). PKB untuk Fortuner GR Sport 4x4 sebesar Rp 13.146.740, sementara SWDKLLJ Rp 143.000.

Untuk tahun pertama, selain PKB dan SWDKLLJ, pemilik mobil diharuskan juga membayar biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ. Untuk tahun kelima, biayanya mirip dengan tahun pertama, tapi ada tambahan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.

Toyota Fortuner GR Sport 4x4 Tahun Pertama Tahun Kedua Tahun Ketiga Tahun Keempat Tahun Kelima Total
PKB Rp 13.146.740 Rp 13.146.740 Rp 13.146.740 Rp 13.146.740 Rp 13.146.740 Rp 65.733.700
SWDKLLJ Rp 143.000 Rp 143.000 Rp 143.000 Rp 143.000 Rp 143.000 Rp 715.000
Biaya Administrasi STNK Rp 200.000       Rp 200.000 Rp 400.000
Biaya Administrasi TNKB Rp 100.000       Rp 100.000 Rp 200.000
Biaya Pengesahan STNK         Rp 50.000 Rp 50.000
Total Rp 13.589.740 Rp 13.289.740 Rp 13.289.740 Rp 13.289.740 Rp 13.639.740 Rp 67.098.700

Sehingga, jika ditotal selama lima tahun, maka pemilik Toyota Fortuner GR Sport 4x4 harus menyiapkan dana sebesar Rp 67.098.700. Sehingga, per tahunnya harus menyiapkan sekitar Rp 13.419.740, untuk membayar pajak kendaraan.