Prajurit TNI Deli Serdang Tembak Mati Pelajar Dihukum Lebih Ringan dari Sipil, Keluarga Korban Tak Terima

Pengadilan Militer, prajurit TNI, Kodim 0204 Deli Serdang, penembakan pelajar, pengadilan militer, sipil jadi tentara siber, kodim 0204 deli serdang, Prajurit TNI Deli Serdang Tembak Mati Pelajar Dihukum Lebih Ringan dari Sipil, Keluarga Korban Tak Terima

Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit TNI anggota Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat dalam kasus penembakan pelajar berinisial MAF (13) hingga tewas. Sidang digelar di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore.

Kedua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir dengan mengenakan baju dinas.

Ketua Majelis Hakim Djunaedi Iskandar memimpin jalannya persidangan. Dalam sidang itu, Mayor Tecki selaku oditur militer membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," ujar Tecki dalam pembacaan tuntutannya.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP karena dinilai lalai hingga menyebabkan kematian seseorang.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Apa Kata Keluarga Korban?

Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku sangat kecewa dan menilai tuntutan yang diberikan oleh oditur terlalu ringan. Ia merasa tidak mendapat keadilan atas kematian anaknya.

"Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu," ujar Fitriyani.

Fitriyani bahkan menyebut hukuman yang pantas adalah hukuman mati atau minimal 10 tahun penjara.

"Ya kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini," tegasnya.

Bagaimana Kronologi Penembakan MAF?

Fitriyani menceritakan bahwa pada Sabtu malam, 31 Mei 2024, anaknya yang duduk di bangku kelas 2 SMP pamit keluar untuk bermain ke rumah temannya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, MAF masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya dari sakit.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani sempat menanyakan keberadaan anaknya lewat pesan WhatsApp.

MAF membalas dan mengirim foto bahwa ia masih berada di rumah temannya. Namun, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, MAF tidak kunjung pulang dan tak lagi membalas pesan.

"Saya tertidur dan subuh ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumah. Di situ saya diberi kabar anak saya kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," jelasnya.

Belakangan diketahui, MAF sempat diajak ke Alfamart di simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB dan kemudian diajak ikut tawuran di dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.

Saat tawuran tak terjadi dan mereka hendak pulang, rombongan MAF dikejar oleh dua mobil dari arah hotel, salah satunya dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.

Di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kecamatan Perbaungan, MAF ditembak oleh Serka Darmen dan terjatuh ke dalam parit.

Apakah Ada Pelaku Sipil yang Terlibat?

Fitriyani juga mengungkap bahwa selain dua prajurit TNI, ada empat warga sipil yang ikut dalam rombongan Serka Darmen dan terlibat dalam kejadian tersebut.

Keempatnya adalah Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, Agung dan Abdillah telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Eduardus dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Sedangkan Paul masih menunggu putusan dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. Putusannya dijadwalkan pada 15 Juli 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".