Mahasiswa di Bandung Tusuk Temannya hingga Tewas, Tak Terima DItuduh Temui Kekasih Korban

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)
Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

 Seorang pelajar SMK ditemukan tewas terkapar dengan luka tusuk di pelataran sebuah bengkel motor di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat malam 1 Agustus. Korban yang diketahui tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) diduga menjadi korban penusukan oleh temannya sendiri.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Warga yang melihat korban dalam kondisi bersimbah darah segera melaporkan kejadian itu ke ketua RT setempat dan Polsek Panyileukan.

Korban diketahui bernama Zacky Anugrah (17), pelajar kelas 3 SMK Muhammadiyah. Ia ditemukan tewas di depan Bengkel THR Project, lokasi tempatnya menjalani PKL. Luka tusuk yang cukup dalam di bagian iga kiri diduga menjadi penyebab kematian korban.

Ilustrasi penusukan.

Ilustrasi penusukan.

Pelaku penusukan diketahui merupakan teman korban sendiri, berinisial TN (19), mahasiswa salah satu universitas swasta di Bandung.

Menurut keterangan Kapolsek Penyileukan Kompol Kurnia, pelaku merasa sakit hati dan tidak terima karena korban menuduhnya telah menemui kekasih korban di sebuah kosan. Hal ini kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku merasa difitnah oleh korban terkait hubungan dengan kekasih korban. Mereka sempat adu mulut, lalu terlibat perkelahian, hingga pelaku mengambil senjata tajam jenis arit dari dalam bengkel dan menikam korban," kata Kapolsek Gede Bage Kompol Kurnia saat dikonfirmasi, Minggu 3 Agustus 2025.

Keduanya sempat berkelahi di dalam area bengkel sebelum akhirnya pelaku mengambil senjata tajam yang berada di lokasi dan menusuk korban satu kali ke arah tubuh bagian kiri.

"Pelaku kini telah diamankan oleh dan masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan juga telah diamankan," katanya.

Kompol Kurnia menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan sesuai KUHP, sambil menunggu hasil penyelidikan lengkap.

"Kami masih menggali keterangan dari pelaku dan saksi-saksi. Pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. 

Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung