Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak 3 Polisi hingga Tewas, Ini Kronologi Kasusnya

— Sidang kasus penembakan brutal yang dilakukan Kopda Bazarsah terhadap tiga polisi hingga tewas di arena judi sabung ayam Way Kanan, Lampung, memasuki babak menegangkan.
Pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar Butar menuntut terdakwa dengan hukuman mati serta pemecatan tidak hormat dari TNI.
Perbuatan Bazarsah dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Darwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Kronologi Penembakan 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
Peristiwa bermula saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).
Sebelum menuju lokasi, Bazarsah mengambil senjata laras panjang yang ia rakit sendiri dari atas plafon rumah.
Senjata itu biasa ia bawa untuk “menjaga keamanan” acara judi.
Saat polisi tiba, kekacauan terjadi. Bazarsah menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib, menyebabkan ketiganya tewas.
Meski beberapa polisi melepaskan tembakan peringatan, Bazarsah tetap melawan hingga akhirnya kabur ke kebun singkong sambil membawa senjata.
Alasan Tuntutan Berat terhadap Kopda Bazarsah
Menurut Oditur, tindakan Bazarsah mencoreng nama baik TNI, melanggar sumpah prajurit, dan meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa,” jelas Darwin.
Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Bahkan keluarga korban mendesak hukuman setimpal atas kehilangan yang mereka alami.
Kopda Bazarsah Akan Ajukan Pembelaan
Meski dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal, Kopda Bazarsah tetap tegar di persidangan.
“Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia,” katanya kepada hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan pada Senin (28/7/2025) mendatang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .