Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi, Tewas Tenggelam di Kolam Vila Dibunuh 2 Atasannya

— Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Paminal Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025, menyisakan misteri.
Dugaan awal kematian karena tenggelam, namun penyelidikan aparat kepolisian mengungkap bahwa Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua atasannya.
Kronologi Versi Polisi: Pesta di Vila Berujung Maut
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, peristiwa ini berawal dari pesta yang digelar di sebuah vila privat di kawasan Tekek, Gili Trawangan.
Dalam pesta tersebut, Nurhadi bersama dua atasannya—Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Harus Chandra (HC)—serta seorang wanita berinisial M dan satu saksi lainnya berinisial P.
"Mereka menyewa vila untuk berpesta. Di sana, korban sempat diberikan sesuatu yang tidak legal sebelum meninggal," kata Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Diduga sesuatu yang tidak ilegal itu adalah obat penenang.
Peristiwa tragis itu terjadi antara pukul 20.00 hingga 21.00 Wita. Berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk vila, tidak ada orang yang keluar-masuk selama rentang waktu tersebut, mengindikasikan bahwa pelaku berada di dalam vila bersama korban.
"Yang ada hanya almarhum dan dua tersangka. Tidak ada CCTV di dalam vila, hanya di pintu masuk. Rekaman tidak hilang," tegas Syarif.
Ditemukan di Dasar Kolam Vila
Sekitar pukul 21.00 Wita lebih, salah satu tersangka menginformasikan bahwa Nurhadi ditemukan berada di dasar kolam renang privat. Kompol YG kemudian mengangkat tubuh korban ke pinggir kolam dan menghubungi HC, yang lantas meminta bantuan dari pihak hotel.
Pihak hotel menghubungi Klinik Warna Medica Gili Trawangan pukul 21.20 Wita. Tim medis tiba empat menit kemudian dan melakukan resusitasi jantung paru (RJP) selama sekitar 30 menit, namun korban tidak menunjukkan respons.
Tindakan medis lanjutan seperti pemasangan infus, injeksi epinefrin, hingga penggunaan automatic external defibrillator (AED) juga gagal menyelamatkan korban.
“Pukul 22.14 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil EKG menunjukkan detak jantung sudah tidak terdeteksi,” kata dr. I Gede Rambu Parimarta dari Klinik Warna Medica kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Hasil Forensik: Luka Antemortem dan Tanda Cekikan
Kecurigaan terhadap penyebab kematian semakin menguat setelah hasil ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi dirilis. Pemeriksaan forensik dilakukan oleh tim Universitas Negeri Mataram, dipimpin oleh dr. Arfi Syamsun, dan menemukan sejumlah luka mencurigakan.
“Ada luka lecet, luka robek, memar, dan luka gerus di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki kiri. Ini adalah luka antemortem, artinya terjadi sebelum korban meninggal,” ujar Arfi.
Lebih lanjut, ditemukan patah tulang pada tulang lidah, yang mengindikasikan kuat adanya tindakan pencekikan.
"Jika tulang lidah patah, 80 persen penyebabnya adalah pencekikan atau tekanan kuat di leher," jelasnya.
Selain itu, ditemukan rangka ganggang air kolam di paru-paru, otak, sumsum tulang, dan ginjal korban. Ini menunjukkan bahwa korban masih hidup saat masuk ke dalam air, tetapi kemungkinan besar dalam keadaan tidak sadar.
"Jadi kematian korban tidak hanya karena tenggelam. Ada indikasi kuat korban mengalami pingsan akibat cekikan sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam," kata Arfi.
Tersangka dan Proses Hukum
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG)
- Ipda Harus Chandra (HC)
- M, seorang perempuan sipil dari luar NTB
Ketiganya kini ditahan dan menjalani proses hukum. YG dan HC juga telah menjalani sidang etik dan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, termasuk ahli farmakologi, pidana, forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang pertama menangani korban.
Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025), dilakukan olah tempat kejadian perkara di vila Tekek, lokasi di mana Nurhadi ditemukan meninggal. Vila tersebut disewa hanya semalam, sesuai konfirmasi dari General Manager Beach House, Dewa Wija.
"Benar, korban dan rekan-rekannya hanya booking semalam. Semua sudah kami sampaikan dalam BAP," ujar Wija saat dihubungi Kompas.com.
Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan anggota aktif di Paminal Bid Propam Polda NTB. Ia telah menikah dan memiliki dua anak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat.
Hingga kini, proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas kronologi dan motif di balik kematian tragis Brigadir Nurhadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul