Tuntut Pasal Pembunuhan, Ini 3 Pernyataan Istri Brigadir Nurhadi

Brigadir Nurhadi, Lombok, pembunuhan brigadir nurhadi, brigadir nurhadi dibunuh atasan, brigadir Nurhadi dibunuh atasannya, brigadir nurhadi diduga dibunuh, brigadir nurhadi dianiaya, Tuntut Pasal Pembunuhan, Ini 3 Pernyataan Istri Brigadir Nurhadi

Elma Agustina (28), istri dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, angkat bicara soal kematian suaminya yang diduga akibat penganiayaan oleh atasannya di lingkungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Brigadir Nurhadi merupakan anggota Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTB yang ditemukan tewas di dasar kolam sebuah vila di Gili Trawangan.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kompol YG), Ipda Haris Sucandra (Ipda HC), dan seorang perempuan berinisial M.

Tuntut Pasal Pembunuhan

Meski ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 yang mengarah pada tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian, keluarga korban berharap pasal yang dikenakan dapat ditingkatkan menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Semoga semua pihak yang terlibat ini dihukum lebih berat dari pasal yang diberikan, (yaitu) 338 KUHP,” ujar Elma kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan atas kematian suaminya. “Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan,” tegasnya.

Bantahan Terkait Miras dan Obat Terlarang

Elma juga membantah berbagai tudingan bahwa suaminya terlibat dalam pesta minuman keras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia memastikan Brigadir Nurhadi bukan perokok, apalagi pengguna narkoba.

“Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa,” kata Elma saat ditemui di rumahnya di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Jumat (11/7/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka M, Yan Mangandar, menyebut bahwa para pelaku sempat berkumpul di sebuah vila di Gili Trawangan dan mengonsumsi minuman keras serta obat penenang.

“Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona dan ekstasi,” ungkap Yan.

Ia juga menyebut bahwa Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Kompol YG yang memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Sedangkan ekstasi disebut berasal langsung dari Kompol YG.

Bantah Terima Uang Rp 400 Juta

Isu lain yang mencuat adalah tudingan bahwa Elma menerima uang sebesar Rp 400 juta dari pihak tersangka agar tidak memperpanjang kasus kematian suaminya.

Isu itu beredar seiring kabar kunjungan dua istri perwira polisi, yakni istri Kompol Yogi dan istri Ipda Haris, ke rumah Elma.

“Itu semua fitnah. Saya tidak akan menukar nyawa suami saya dengan uang. Tidak pernah ada uang Rp 400 juta itu, demi Allah,” tegas Elma.

“Seperti apa pun, Rp 400 juta saja tidak pernah saya lihat,” lanjutnya.

Elma menegaskan bahwa satu-satunya yang ia harapkan adalah keadilan. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kematian suaminya dan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi kini tengah dalam penanganan kepolisian. Namun keluarga berharap penyidik dapat membuka seluruh fakta dan mengungkap motif di balik kematian korban yang diduga dianiaya hingga meninggal di kolam vila.

“Saya hanya ingin keadilan bagi suami saya,” kata Elma.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul