Sebelum Dibunuh, Pegawai BPS Haltim Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Rekan Kerjanya

Kematian tragis menimpa seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30).
Korban ditemukan tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan rekan kerjanya sendiri, AH alias Hanafi (27), sebagai pelaku pembunuhan.
Hanafi ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur. Motif pembunuhan pun terungkap, pelaku terlilit utang karena kecanduan judi online.
Bagaimana Kronologi Aksi Keji Ini Terjadi?
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya mengungkap bahwa sebelum melakukan aksinya, Hanafi sempat meminjam uang sebesar Rp 30 juta kepada korban, namun ditolak. Penolakan tersebut memicu niat jahat pelaku.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi diam-diam masuk ke rumah dinas korban yang juga ditinggali oleh calon istrinya (kini sudah menjadi istri), menggunakan kunci duplikat yang telah dibuatnya.
Ia kemudian bersembunyi di kamar calon istrinya selama dua hari sambil memantau aktivitas korban.
Puncak dari rencana keji ini terjadi pada 19 Juli 2025, pukul 05.22 WIT. Hanafi masuk ke kamar korban, menyekap dan mengikat tangan Tiwi, lalu memaksanya melakukan tindakan asusila.
Pelaku juga mengambil paksa ponsel korban dan memaksa memberikan password aplikasi keuangan.
Menurut Ipda Habiem, Hanafi berhasil menguras uang korban sekitar Rp 89 juta. Uang tersebut terdiri dari saldo aplikasi keuangan sebesar Rp 38 juta yang ditransfer ke rekening pelaku melalui Gopay, pinjaman online hingga Rp 50 juta, dan uang tunai di kamar korban. Dana ini kemudian digunakan untuk melunasi utang dan berjudi online.
Bagaimana Pelaku Menghilangkan Jejak?
Setelah merampok dan melakukan kekerasan seksual, Hanafi membunuh korban dengan cara menutup mulutnya menggunakan lakban dan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban meninggal.
Untuk mengaburkan kejahatannya, pelaku mengajukan cuti atas nama korban secara online melalui ponsel milik korban dari tanggal 21 hingga 25 Juli, serta membalas pesan WhatsApp yang masuk agar korban terkesan masih aktif.
Tidak berhenti di situ, Hanafi membuang barang bukti berupa dua ponsel dan charger milik korban di berbagai lokasi di Ternate, termasuk di laut dan sekitar Danau Ngade.
Merasa tindakannya aman, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli 2025.
Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk pelaku. Sementara istri Hanafi belum diperiksa karena masih dalam kondisi syok setelah mengetahui kebenaran kasus tersebut.
"Kami akan lengkapi administrasinya. Hasil visum sudah keluar dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan," kata Ipda Habiem.
Polisi berencana melakukan rekonstruksi kasus dalam waktu dekat. Hanafi akan dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 339 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Terungkap Motif Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Rekan Kerja Terlilit Utang karena Judol.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!