Kronologi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur, Pelaku Rekan Korban yang Terjerat Judol

pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur, bps halmahera timur, kronologi pembunuhan pegawai bps halmahera timur, motif pembunuhan pegawai bps halmahera timur, pelaku pembunuhan pegawai bps halmahera timur, Kronologi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur, Pelaku Rekan Korban yang Terjerat Judol, Kronologi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur, Pura-pura Menjadi Korban dan Buang Barang Bukti, Kecurigaan Rekan Korban Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku AH Sempat Jalani Resepsi Pernikahan

Kasus pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur beinisial KLP (30) kembali mengungkap fakta baru yang begitu tragis.

Sebelumnya, jasad KLP ditemukan dalam kondisi membusuk setelah rekan kerjanya mendatangi rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Kamis (31/07/2025).

Ternyata, KLP tewas dibunuh dengan keji oleh rekan kerjanya sendiri, AH (27) pada Sabtu (19/7/2025) gara-gara pelaku terjerat judi online (judol).

Namun, ada fakta baru yang terungkap setelah tersangka AH melakukan rekonstruksi pada Jumat (8/8/2025) di rumah dinas Kantor BPS Kabupaten Halmahera Timur di Jalan Trans Halmahera, Soagimalaha, Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Tidak hanya karena ditemukan tewas secara tragis, fakta adanya pelecehan seksual yang dialami korban membuat warga Soagimalaha murka dan mendatangi lokasi saat proses rekonstruksi.

Petugas dari Polres Halmahera Timur yang datang dengan menggunakan truk polisi pun dikerahkan mengamankan lokasi yang telah dipadati warga.

Kronologi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur

Korban KLP yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah merupakan rekan sekantor AH di BPS Halmahera Timur.

Kebetulan, KLP dan calon istrinya AH bernama AFM yang juga merupakan rekan sekantor menempati rumah dinas yang sama, namun berbeda kamar.

Kronologi aksi pembunuhan yang dilakukan AH terhadap KLP pun terungkap dalam proses rekontruksi.

Sebelum hari kejadian, pelaku AH sempat mendatangi KLP untuk meminta pinjaman uang Rp 30 juta namun ditolak oleh korban.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa uang tersebut akan digunakan pelaku AH untuk membayar utang judi online dan sebagian lagi dipakai untuk kembali bermain judi online.

Penolakan yang dilakukan korban KLP kemudian membuat pelaku sakit hati, sehingga merencanakan aksi pembunuhan sadis tersebut.

Pelaku AH memanfaatkan kunci pintu kamar rumah dinas yang dimiliki AFM, calon istrinya untuk menyusup masuk dan memperhatikan gerak-gerik KLP pada Kamis (17/7/2025).

Pelaku berada di kamar itu selama dua hari, hingga akhirnya menjalankan aksinya pada Sabtu (19/7/2025) di saat rumah dinas tersebut sepi lantaran penghuninya banyak yang pulang.

Pada pukul 05.22 WIT, pelaku memasuki kamar korban dan menyekapnya agar tidak melawan. Kedua tangan korban diikat, sementara mulutnya dilakban agar tidak berteriak.

Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual, sebelum akhirnya meminta maaf dan kembali memaksa korban memberikan uang yang ia minta.

Pelaku mengambil handphone milik korban, meminta password dan mulai memindahkan uang sebanyak Rp 38 juta ke rekening pelaku.

Selanjutnya, AH masih berusaha mendapatkan lebih banyak uang dengan membuka pinjaman online atas nama korban dan mendapatkan Rp 50 juta.

Tak sampai di situ, uang tunai yang ada di kamar korban juga diambil oleh pelaku.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya.

Setelahnya, pelaku berusaha menghilangkan nyawa korban dengan membekap wajahnya menggunakan bantal.

Setelah sempat kehilangan kesadaran dan lemas, korban sempat kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pelaku sempat memeriksa tanda-tanda untuk memastikan apakah korban sudah benar-benar meninggal atau belum.

pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur, bps halmahera timur, kronologi pembunuhan pegawai bps halmahera timur, motif pembunuhan pegawai bps halmahera timur, pelaku pembunuhan pegawai bps halmahera timur, Kronologi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur, Pelaku Rekan Korban yang Terjerat Judol, Kronologi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur, Pura-pura Menjadi Korban dan Buang Barang Bukti, Kecurigaan Rekan Korban Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku AH Sempat Jalani Resepsi Pernikahan

Kolase foto pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Timur, Selasa (5/8/2025).

Pura-pura Menjadi Korban dan Buang Barang Bukti

Untuk mengalihkan perhatian rekan-rekan kerjanya, AH sempat membawa menghilang jejak pembunuhan dengan mengambil dua buah handphone korban.

pura menjadi KLP, pelaku AH kemudian mengajukan cuti selama 5 hari. Mulai 21 Juli - 25 Juli 2025.

Pelaku juga membalas pesan yang masuk ke handphone korban hingga akhirnya membuangnya untuk menghilangkan jejak.

Dua handphone dan charger milik korban dibuang di Ternate secara terpisah.

Kepala charger handphone dibuang di laut, kabel charger dibuang di dekat Masjid Al-Munawar, dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade.

Kecurigaan Rekan Korban Ungkap Kasus Pembunuhan

Lantaran KLP tidak kunjung kembali masuk ke kantor setelah cutinya usai, rekan korban berinisial AJB kemudian mendatangi rumah dinas pada Kamis (31/07/2025).

Karena pintu terkunci, akhirnya jendela kamar korban dibuka paksa bersama petugas keamanan.

Saat itulah rekan korban menemukan KLP sudah tewas dengan posisi terlentang di atas kasur dan dalam kondisi sudah membusuk.

Pelaku AH Sempat Jalani Resepsi Pernikahan

Dalam rentang waktu  hampir dua minggu sebelum korban ditemukan, pelaku AH dan rekan satu rumah dinas korban AFM sempat menjalani prosesi pernikahan.

Pernikahan keduanya terjadi pada 27 Juli 2025, atau beberapa hari sebelum korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Namun, dengan terungkapnya kasus ini, kebahagiaan pernikahan AH dan AFM pun berubah menjadi kelabu.

AH telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur.

Bahkan, karena kejadian ini, AFM yang baru merasakan beberapa hari menjadi istri AH belum bisa dimintai keterangan karena masih syok dengan kabar ini.

"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan," tutur Ipda Habiem Ramadya.

Ipda Habiem menyebutkan bahwa pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Kisah Detik-Detik Pegawai BPS Halmahera Dibunuh, Ketahuan Seks Oral Ribuan Warga Soagimalaha Murka". 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!