Usai Bunuh Pegawai BPS Haltim, Pelaku Gelar Pernikahan dengan Teman Serumah Korban

Masyarakat Halmahera Timur, Maluku Utara, dikejutkan oleh kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) bernama KLP alias Tiwi (30) asal Kota Magelang, Jawa Tengah.
Korban ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah rekan kerja korban sendiri, AH alias Hanafi (27).
Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan pada 5 Agustus 2025.
Apa Motif di Balik Tindakan Pelaku?
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah masalah utang dan kecanduan judi online.
Hanafi terlilit utang dan sempat meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada korban. Namun, permintaan itu ditolak oleh Tiwi.
"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga pada 17 Juli, pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas korban menggunakan kunci yang sudah digandakan," jelas Ipda Habiem.
Secara diam-diam, Hanafi tinggal di kamar calon istrinya (yang kini sudah menjadi istri) yang berada di rumah dinas yang sama dengan korban.
Ia bersembunyi di kamar tersebut selama dua hari, dari 17 hingga 19 Juli 2025, dan memantau aktivitas korban dari balik pintu.
Apakah Ada Unsur Kekerasan Seksual?
Pada 19 Juli sekitar pukul 05.22 WIT, Hanafi masuk ke kamar korban dan menyekapnya. Ia mengikat tangan Tiwi dan memaksanya melakukan tindakan seksual.
Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban dan memaksa memberikan password untuk membuka aplikasi keuangan.
"Ketika pin terbuka, uang korban sebesar Rp38 juta ditransfer ke Gopay milik korban, lalu ke rekening pelaku," ungkap Ipda Habiem.
Tak hanya itu, Hanafi juga membuka pinjaman online dengan limit sekitar Rp50 juta dan mengambil uang tunai dari kamar korban.
Total kerugian korban mencapai sekitar Rp89 juta, yang kemudian digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online.
Bagaimana Korban Diakhiri dan Jejak Dihapus?
Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal. Setelah sekitar 10 menit korban kejang-kejang dan meninggal dunia.
Pelaku bahkan mencari informasi mengenai tanda-tanda orang meninggal untuk memastikan kematian korban.
Setelah memastikan Tiwi meninggal, Hanafi mencoba menghapus jejak. Ia mengajukan cuti atas nama korban secara online sejak 21 hingga 25 Juli dan membalas semua pesan WhatsApp dari rekan kerja korban menggunakan ponsel milik Tiwi.
Dua ponsel korban kemudian dibuang di Danau Ngade, kepala charger dibuang ke laut, dan kabelnya ditinggalkan di dekat Masjid Al-Munawar di Ternate.
Setelah merasa aman, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli. Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk Hanafi.
Sementara istrinya belum diperiksa karena masih syok setelah mengetahui kenyataan bahwa suaminya adalah pelaku pembunuhan.
Ipda Habiem menyatakan pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi kejadian. Pelaku disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
"Kami akan lengkapi administrasi penyidikan dan hasil visum sudah keluar. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Fakta Baru Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Pelaku Menikah dengan Teman Korban Setelah Aksi.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!