Pembunuhan Sadis Pegawai BPS Halmahera Timur, Pelaku Menikah 6 Hari Setelah Habisi Nyawa Korban

Halmahera Timur, pegawai bps, pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur, kronologi pembunuhan pegawai bps halmahera timur, pelaku pembunuhan pegawai bps halmahera timur, pegawai bps halmahera timur, pembunuhan di Halmahera timur, Pembunuhan Sadis Pegawai BPS Halmahera Timur, Pelaku Menikah 6 Hari Setelah Habisi Nyawa Korban, Profil Pelaku: Pegawai Teladan yang Terjerat Judi Online, Kronologi Pembunuhan, Upaya Menutupi Kejahatan, Penangkapan dan Proses Hukum

Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara. Korban berinisial KLP (30) ditemukan tewas di rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Kamis (31/7/2025).

Pelaku pembunuhan ternyata rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi alias Hanafi (27), yang juga menjabat sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS Halmahera Timur.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengungkapkan korban diduga meninggal dunia dua minggu sebelum ditemukan.

"Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan,” kata Ray, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunTernate.com.

Profil Pelaku: Pegawai Teladan yang Terjerat Judi Online

Berdasarkan penelusuran, nama lengkap pelaku adalah Aditya Hanafi, S.Tr.Stat. Gelar tersebut merupakan singkatan dari Sarjana Terapan Statistika, lulusan program Diploma IV bidang statistika.

Pada Januari 2025, Hanafi sempat dinobatkan sebagai Employee of The Month oleh BPS Halmahera Timur. Namun, prestasi itu berbanding terbalik dengan aksi keji yang dilakukan.

Enam hari setelah menghabisi nyawa KLP, tepatnya 27 Juli 2025, Hanafi menikahi AFM, rekan kerja sekaligus calon istrinya, yang juga tinggal di rumah dinas BPS bersama korban.

Kronologi Pembunuhan

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan pembunuhan bermula ketika Hanafi hendak meminjam uang Rp 30 juta kepada KLP. Permintaan itu ditolak korban, sehingga pelaku menyusun rencana kejahatan.

Pada 17 Juli 2025, Hanafi masuk diam-diam ke rumah dinas BPS menggunakan kunci yang digandakan. Ia bersembunyi di kamar AFM selama dua hari untuk memantau gerak-gerik korban.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT, pelaku menyekap, mengikat tangan, dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Hanafi memaksa korban memberikan PIN ponsel dan aplikasi perbankan Jenius miliknya.

“Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta ditransfer ke GoPay korban, lalu dipindahkan ke rekening pelaku,” jelas Habiem.

Tak hanya itu, Hanafi mengajukan pinjaman online senilai Rp 50 juta menggunakan identitas korban. Total kerugian korban mencapai Rp 89 juta. Uang itu digunakan untuk deposit judi online.

Setelah merampok, pelaku membekap korban dengan lakban dan bantal hingga tak bernyawa. Bahkan, ia sempat mencari di Google “tanda-tanda orang meninggal” untuk memastikan kematian korban.

Upaya Menutupi Kejahatan

Untuk mengelabui rekan kerja dan pihak kantor, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban secara online pada 21–25 Juli 2025. Ia membawa ponsel korban, membalas pesan WhatsApp yang masuk, dan bahkan memposting aktivitas di akun media sosial korban untuk memberi kesan bahwa korban masih hidup.

Pada 24 Juli 2025, akun X korban sempat me-retweet cuitan soal depresi. Hanafi juga mengubah bio akun X korban dengan kalimat bernada perpisahan.

Merasa aman, pelaku melangsungkan pernikahan pada 27 Juli 2025. Namun, kecurigaan rekan kerja muncul ketika korban tak kembali bekerja setelah masa cutinya berakhir.

Pada 31 Juli 2025, rekan kerja mendatangi rumah dinas dan menemukan korban sudah tak bernyawa. Mirisnya, Hanafi sempat ikut rombongan pengantar jenazah.

Penangkapan dan Proses Hukum

Empat hari kemudian, tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan menangkap Hanafi setelah pelaku menyerahkan diri. Delapan saksi telah diperiksa, termasuk pelaku. Polisi masih menunggu hasil visum lengkap dan akan menggelar rekonstruksi.

Hanafi dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun,” tegas Ipda Habiem Ramadya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Update Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Istri Diperiksa, Hanafi Terancam Hukuman Mati

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!