Jejak Rekan Kerja Pembunuh Pegawai BPS Haltim: Antar Jenazah hingga Kendalikan Akun Medsos Korban

Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, ditemukan tewas di rumah dinas BPS pada Kamis (31/7/2025).
Jasadnya ditemukan setelah rekan kerja curiga karena ia tak kunjung masuk kantor. Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengungkapkan dugaan bahwa korban telah meninggal dunia lebih dari dua minggu sebelum ditemukan.
Pelaku adalah rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi alias Hanafi (27), seorang Statistisi Ahli Pertama di BPS Halmahera Timur yang pernah meraih predikat Employee of the Month pada Januari 2025. Hanafi menikahi rekan kerja lainnya, AFM, hanya enam hari setelah menghabisi nyawa Tiwi.
Bagaimana Kronologi Pembunuhan Terjadi?
Menurut Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, peristiwa bermula ketika Hanafi berusaha meminjam uang Rp30 juta dari Tiwi. Permintaan itu ditolak secara halus. Penolakan tersebut memicu niat jahat Hanafi.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi yang memiliki kunci rumah dinas hasil duplikasi, menyelinap masuk dan bersembunyi di kamar AFM, calon istrinya.
Selama dua hari, ia memantau gerak-gerik Tiwi. Pagi hari 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT, ia masuk ke kamar korban, menyekap dan mengikat tangannya, serta melakukan kekerasan seksual.
Setelah itu, Hanafi memaksa korban membuka ponsel dan aplikasi perbankan digital Jenius. Ia mentransfer Rp38 juta dari rekening korban ke GoPay, lalu memindahkannya ke rekening pribadinya.
Pelaku juga mengakses aplikasi pinjaman online dengan limit Rp50 juta, diduga untuk deposit judi online. Selain itu, uang tunai milik korban sekitar Rp1 juta turut diambil. Total kerugian korban mencapai Rp89 juta.
Korban kemudian dibekap dengan lakban dan bantal hingga tak sadarkan diri. Hanafi bahkan mencari di Google tanda-tanda orang meninggal untuk memastikan kematian Tiwi.
Bagaimana Pelaku Menutupi Kejahatannya?
Hanafi berusaha membuat kematian Tiwi tidak terungkap. Ia mengajukan cuti online atas nama korban pada 21-25 Juli 2025.
Menggunakan ponsel korban, ia membalas pesan WhatsApp dan bahkan mengubah bio akun X (dulu Twitter) milik korban dengan kalimat bernada pamit. Pada 24 Juli 2025, akun X korban juga sempat me-retweet unggahan soal depresi.
Merasa aksinya aman, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM pada 27 Juli 2025. Namun, kecurigaan rekan kerja meningkat ketika Tiwi tak kembali bekerja meski masa cutinya habis. Pada 31 Juli 2025, mereka mendatangi rumah dinas dan menemukan Tiwi sudah tak bernyawa.
Setelah jasad Tiwi ditemukan, Hanafi sempat ikut mengantar jenazah. Ia kemudian menghilang selama empat hari sebelum menyerahkan diri.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan. Delapan saksi, termasuk pelaku, telah diperiksa. Polisi masih menunggu hasil visum lengkap usai melakukan rekonstruksi.
Hanafi dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," kata Ipda Habiem Ramadya.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi sahabat, rekan kerja dan keluarga korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Aditya Hanafi, Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim, Ikut Antar Jenazah, Ubah Profil X Korban.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!