Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Pertanyakan Motif dan Modus Pembunuhan

Lombok, Mataram, pembunuhan brigadir nurhadi, brigadir nurhadi dibunuh atasan, polisi bunuh polisi, brigadir Nurhadi dibunuh atasannya, brigadir nurhadi diduga dibunuh, brigadir nurhadi dianiaya, Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Pertanyakan Motif dan Modus Pembunuhan, Jaksa Soroti Potensi Pasal Pembunuhan, Hasil Forensik, Nurhadi Tewas Dicekik dan Alami Luka di Kepala, Pasal Awal Masih Tentang Penganiayaan dan Kelalaian, Kuasa Hukum Kompol Yogi: Klien Kami Justru Menolong

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kepada penyidik Polda NTB.

Alasannya, jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap karena tidak menjelaskan motif dan modus di balik tewasnya anggota Paminal Polda NTB itu.

“Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna. Kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu,” ujar Kepala Kejati NTB Enen Saribanon kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Jaksa Soroti Potensi Pasal Pembunuhan

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi sejumlah hal penting, terutama motif dan rangkaian kejadian dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Narmada dan ayah dua anak.

Enen menjelaskan, jika penyidik mampu mengurai benang merah peristiwa yang terjadi, bukan tidak mungkin para tersangka dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni pasal pembunuhan.

“Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa Pasal 338 atau 340 KUHP,” kata Enen.

Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, sementara Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana. Menurut Enen, penting untuk mengetahui apakah kematian Brigadir Nurhadi terjadi secara spontan atau merupakan bagian dari perencanaan.

“Kalau ada rangkaian kasus ini, kami bisa memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu,” lanjutnya.

Hasil Forensik, Nurhadi Tewas Dicekik dan Alami Luka di Kepala

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian Brigadir Nurhadi dipastikan bukan karena tenggelam. Forensik menunjukkan bahwa korban diduga kuat tewas akibat dicekik, dan juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum Nurhadi ditemukan tewas di kolam sebuah vila di Gili Trawangan, pada Rabu (16/4/2025).

Meski pelaku utama yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi belum diungkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang warga sipil bernama Misri. 

Penetapan tersangka ini dilakukan pada 18 Juni 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, termasuk uji forensik yang melibatkan laboratorium serta ahli dari Bali.

“Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Pasal Awal Masih Tentang Penganiayaan dan Kelalaian

Penyidik sebelumnya menjerat para tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang berakibat fatal.

Namun, menurut Kejati NTB, pasal tersebut dinilai belum cukup menggambarkan keseluruhan peristiwa. Jaksa mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan, bila penyidik dapat melengkapi rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

“Peristiwa pidana ini tidak cukup hanya terkait penganiayaan atau kelalaian. Bisa jadi ini masuk kategori pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana,” tegas Enen.

Kuasa Hukum Kompol Yogi: Klien Kami Justru Menolong

Di sisi lain, kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, Kompol Yogi justru berperan menyelamatkan Brigadir Nurhadi dari dalam kolam saat kejadian.

“Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami sebagai tersangka Pasal 351 dan/atau 359,” ujar Hijrat, Senin (7/7/2025).

Hijrat menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, Kompol Yogi merupakan orang yang pertama kali mengangkat Nurhadi dari dasar kolam dan memberikan pertolongan pertama sebelum membawanya ke klinik di Gili Trawangan.

“Berdasarkan keterangan klien kami, beliau sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam,” katanya.

Hingga kini, penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi terus berlanjut. Kejati NTB menegaskan akan menunggu kelengkapan berkas perkara dari Polda NTB, terutama terkait motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama aparat kepolisian dan menyisakan banyak pertanyaan, terutama soal penyebab dan pelaku utama yang sampai kini belum terungkap. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Lombok.com dengan judul Jaksa Beri Petunjuk Penerapan Pasal Pembunuhan di Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi