Top 7+ Fakta Kematian Brigadir Nurhadi, Anggota Propam Polda NTB yang Dianiaya Atasan di Gili Trawangan
- 1. Ditemukan Tewas di Kolam Vila Gili Trawangan
- 2. Berada di Gili Trawangan Bersama Atasan
- 3. Awalnya Kematian Diduga karena Tenggelam
- 4. CCTV dan Saksi Mengarah pada Dua Atasan
- 5. Hasil Otopsi, Ada Luka Memar, Lecet, dan Tanda Cekikan
- 6. Nurhadi Masih Hidup Saat Masuk ke Air
- 7. Tiga Tersangka Sudah Ditahan dan Dipecat

Kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Paminal Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, menyita perhatian publik.
Awalnya diduga tenggelam di kolam renang, belakangan terungkap ia menjadi korban penganiayaan oleh dua atasannya.
Berikut tujuh fakta penting terkait kematian Brigadir Nurhadi:
1. Ditemukan Tewas di Kolam Vila Gili Trawangan
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas pada Rabu, 16 April 2025, di dasar kolam renang sebuah vila privat di kawasan The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara. Saat ditemukan, tubuhnya berada di kolam dengan kedalaman hanya 1,2 meter. Tinggi tubuh Nurhadi lebih dari 1,6 meter, sehingga menimbulkan kejanggalan.
"Kondisi kolam dangkal, korban tinggi, tapi ditemukan tenggelam. Ini yang membuat kami curiga," kata seorang penyidik Polda NTB kepada wartawan.
2. Berada di Gili Trawangan Bersama Atasan
Nurhadi datang ke Gili Trawangan bersama dua atasannya: Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Harus Chandra (HC). Mereka juga didampingi seorang wanita sipil berinisial M dan satu orang saksi lain, P. Mereka menyewa vila privat Tekek untuk berpesta.
“Kelima orang itu berpesta di vila, termasuk korban. Di sana sempat terjadi peristiwa yang memicu kematian,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
3. Awalnya Kematian Diduga karena Tenggelam
Versi awal kepolisian menyebut Nurhadi berenang sendirian sekitar pukul 17.00 Wita. Atasannya, Kompol YG, menemukan korban di dasar kolam dan meminta bantuan kepada Aipda HC. Pihak hotel memanggil Klinik Warna Medica pada pukul 21.20 Wita.
Namun, tindakan medis yang diberikan seperti Resusitasi Jantung Paru (RJP), pemasangan infus, dan injeksi epinefrin selama lebih dari 30 menit tidak membuahkan hasil.
“Hasil EKG menunjukkan garis datar. Korban dinyatakan meninggal dunia pukul 22.14 Wita,” jelas dr. I Gede Rambu Parimarta dari Klinik Warna Medica.
4. CCTV dan Saksi Mengarah pada Dua Atasan
Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada rentang waktu antara pukul 20.00 hingga 21.00 Wita, hanya ada dua orang bersama korban di vila, yakni YG dan HC. CCTV di pintu masuk tidak menunjukkan orang keluar masuk pada jam tersebut.
“Rekaman CCTV lengkap. Pada saat kejadian, tidak ada tamu lain masuk ke vila. Hanya korban dan dua tersangka,” kata Syarif.
5. Hasil Otopsi, Ada Luka Memar, Lecet, dan Tanda Cekikan
Ekshumasi jenazah dilakukan awal Mei 2025. Hasilnya menunjukkan luka-luka antemortem pada tubuh korban. Terdapat luka memar, lecet, robek di kepala, punggung, tengkuk, dan kaki.
"Ditemukan fraktur pada tulang lidah, yang dalam 80 persen kasus disebabkan oleh cekikan," kata Dr. Arfi Syamsun dari Universitas Mataram.
6. Nurhadi Masih Hidup Saat Masuk ke Air
Selain luka luar, ditemukan pula ganggang air di paru-paru, sumsum tulang, ginjal, dan otak korban. Hal ini mengindikasikan bahwa korban masih hidup saat masuk ke air, tapi dalam keadaan tidak sadar.
“Korban diduga pingsan akibat cekikan, lalu tenggelam dan meninggal,” lanjut Arfi.
7. Tiga Tersangka Sudah Ditahan dan Dipecat
Dua atasan korban, Kompol YG dan Ipda HC, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Keduanya diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Satu tersangka lain, perempuan berinisial M, juga ditahan.
“Kami sudah periksa 18 saksi dan 5 ahli. Tiga tersangka sudah ditahan,” ujar Kombes Syarif Hidayat.
Hingga kini, kasus kematian Brigadir Nurhadi masih dalam proses penyidikan intensif oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB. Penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap motif dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.