[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor](https://ids.alongwalker.co/media/id/aHR0cHM6Ly9pbWcubWVyYWhwdXRpaC5j-b20vbWVkaWEvYWUvNWEvNGYvYWU1YTRm-M2Q0MDQwNmUxNDExNmVlMjQ3MzhhYzhi-NDguanBlZw/4a982d706782427e0e2e7ee37655cd3f.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberikan hukuman mati untuk koruptor. Pengumuman ini disebut dilontarkan Prabowo saat sidang di DPR.
Informasi ini diunggah akun TikTok “ardikucay8511”. Akun ini mengunggah video yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hukuman mati bagi koruptor saat sidang DPR.
Unggahan tersebut telah ditonton 30 juta kali dan disukai 2,5 juta kali di TikTok.
Hukuman mati untuk koruptor, Prabowo ledakkan bom kebijakan pejabat panik. suasana di istana negara mendadak mencekam, saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan suara baritonnya yang tegas, iya menyatakan bahwa mulai hari ini siapapun yang terbukti mencuri uang negara bahkan hanya 1 Rupiah akan menghadapi hukuman mati. Reaksi Pun beragam, media sosial meledak dengan dukungan dari masyarakat yang sudah muak dengan korupsi. namun disisi lain, banyak pejabat mulai gelisah. beberapa langsung mengecek ulang laporan keuangan mereka sementara yang lain dikabarkan mengalami serangan jantung akibat ketakutan
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video hingga akhir dan menelusuri narasi yang dibacakan melalui Google.
Hasilnya, narasi tersebut berasal dari artikel jurnalpatrolinews.co.id yang diunggah pada Minggu (9/3/).
TurnBackHoax kemudian menelusuri kata kunci “Prabowo umumkan hukuman mati koruptor” di Google untuk mengetahui kebenaran klaim, namun tidak ditemukan media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Faktanya, video tersebut adalah kericuhan sidang paripurna DPR 10 tahun lalu.
Unggahan dengan narasi “Prabowo Umumkan Hukuman Mati bagi Koruptor di DPR” merupakan konten dengan konten yang menyesatkan. (Knu)