Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

Anggota TNI, Kopda Bazarsah, yang diduga menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, melawan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan I-04 Palembang.

Melalui kuasa hukumnya, Kopda Bazarsah akan mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dipicu penggerebekan sabung ayam tersebut.

“Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong kepada wartawan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).

Ia menjelaskan, pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.

Lalu, terdakwa kuasa hukum menganggap ia memiliki keluarga dan manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.

“Sebelumnya, terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelasnya.

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung.

Sebab, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah di mata hukum.

"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," kata Amir. (knu)