Alasan Hakim Tak Vonis Uang Pengganti ke Tom Lembong

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat tak divonis membayar uang pengganti dalam kasus korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Tom.

"Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ucap hakim anggota Alfis Setyawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Eks Mendag Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan terdakwa

Eks Mendag Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan terdakwa

Hakim menegaskan Tom Lembong tak terbukti terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI. Maka itu, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom.

"Karena faktanya Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," pungkasnya.

Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Tom Lembong terseret kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong di Ruang Sidang

Tom Lembong di Ruang Sidang

Tom Lembong juga dinilai tidak memikirkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial saat menjabat Menteri Perdagangan. Menurut hakim, Tom Lembong pemegang kekuasaan yang seharusnya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan. Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata salah satu hakim anggota.

Hakim juga menilai Tom Lembong tak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik ketika menjabat Menteri Perdagangan. Tom Lembong dinilai tak menjaga harga gula nasional sesuai dengan asas kepastian hukum.

"Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan dijangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," ujar hakim.